Polres Siantar

Tiga Pemuda Sindikat Pengedar Ganja Ditangkap Polres Siantar

Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga orang pemuda sindikat pengedar ganja di Jalan TVRI Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar

Istimewa
Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga orang pemuda sindikat pengedar ganja di Jalan TVRI Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu (19/3/2023) pukul 22.30 WIB 

Tiga Pemuda Sindikat Pengedar Ganja Ditangkap Polres Siantar

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga orang pemuda sindikat pengedar ganja di Jalan TVRI Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu (19/3/2023) pukul 22.30 WIB.

Ketiganya adalah ARP (24) warga Jalan TVRI, MJE (31) warga Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa dan YA (20) warga Jalan Teratai.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat kepolisian jika ada seorang laki-laki yang akan menjual narkotika jenis ganja di kawasan Jalan TVRI.

Dari informasi tersebut, ujar AKBP Fernando, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan melihat ARP sedang berdiri di pinggir jalan, sehingga langsung diamankan.

"Saat diperiksa, didekat kaki pelaku ditemukan satu paket ganja seberat 7,16 gram," ungkapnya, Rabu (22/3/2023).

Saat diinterogasi, ARP mengaku jika ganja yang dimilikinya itu diperoleh dari MJE. Dari pengakuan ini, selanjutnya petugas langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Teratai.

"Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap MJE, diamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, 2 paket ganja seberat 77,46 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang sebesar Rp50.000," jelasnya.

Dari interogasi, MJE mengaku jika ganja miliknya diperoleh dari YA.

Atas keterangan itu, pelaku yang sedang berada di Jalan Rajamin Purba tersebut pun dapat diamankan berikut barang bukti sebuah handphone.

"Ketika diintrogasi YA mengakui ada menyerahkan ganja terhadap kepada MJE. Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved