Breaking News

Viral Medsos

TERBONGKAR Sandiwara Wanita Muda Pura-pura Jadi Korban Jambret, Buat Laporan Palsu ke Polisi

Bingung terlilit utang, seorang wanita berinisial EMS (25), warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berbohong telah menjadi korban jambret

Editor: AbdiTumanggor
dok.polres karimun
PENGADUAN PALSU: Seorang wanita berinisial EMS mengaku telah menjadi korban penjambretan di jalan Jenderal Sudirman Poros Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepuluan Riau. Namun belakangan kejadian tersebut merupakan laporan palsu kepada pihak kepolisian karena alasan terlilit hutang. Polisi sempat melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. (dok.polres karimun) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tak mampu membayar utang, wanita ini berbohong jadi korban jambret. Ia pun membuat laporan palsu itu ke pihak polisi.

Bingung karena terlilit utang, seorang wanita berinisial EMS (25), warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berbohong telah menjadi korban jambret.

EMS mendatangi Polsek Meral dan melaporkan dirinya telah dijambret orang tidak dikenal di depan Kantor Basarnas, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, sekitar pukul 13.20 WIB, Kamis (9/3/2023) lalu.

Dari laporan itu, EMS mengaku telah kehilangan tas miliknya karena dirampas oleh pelaku jambret seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

"Awalnya laporan EMS ini diterima Polsek Meral, yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP – B / 04 / III / 2023 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tertanggal 09 Maret 2023. Namun saat diselidiki ternyata tidak betul terjadi. Itu hanya alibi untuk menutupi kesalahannya," kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

EMS pun mengaku terpaksa berbohong untuk bisa mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral.

"Surat itu digunakan EMS untuk bukti kepada suaminya dan para tukang kredit agar EMS mendapatkan penundaan waktu pembayaran kredit yang dipinjam EMS," terang Ryky.

Lebih jauh Ryky mengatakan, diketahuinya EMS telah berbohong berawal dari Tim Unit Reskrim Polsek Meral memeriksa CCTV yang dilalui oleh EMS.

Dari rekaman CCTV tersebut, tidak ditemukan EMS membawa sebuah tas. "Penyidik kemudian memeriksa saksi inisial SN yang merupakan teman EMS, dan dari sana diketahui bahwa laporan dan keterangan EMS tidak benar," ungkap Ryky.

Selanjutnya SN menyerahkan tas milik EMS kepada Unit Reskrim Polsek Meral, sebelumnya tas tersebut dipegangnya untuk disembunyikan.

"Setelah diperiksa lebih lanjut, EMS mengakui perbuatannya yang telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu," terang Ryky.

Lebih jauh diktakan Ryky, apa yang dilakukan EMS ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan pelayanan kepolisian, dan terkait kasus ini, kami hentikan proses penyelidikannya dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," pungkas Ryky.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Tak Bisa Bayar Utang, Wanita Ini Nyamar Jadi Korban Jambret, Buat Laporan Palsu ke Polisi di Karimun

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved