News Video
Pernyataan Arteria Dahlan Soal Transaksi Rp349 Triliun Bikin Riuh, Sebut Pidana Bagi yang Bocorkan
Awalnya Arteria mencecar PPATK soal kondisi Kementerian Keuangan yang saat ini sedang dihantam kasus pegawainya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Penyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, soal temuan transaksi janggal Rp 349 triliun, bikin warganet riuh.
Awalnya Arteria Dahlan mencecar PPATK soal kondisi Kementerian Keuangan yang saat ini sedang dihantam kasus pegawainya yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian ia beralih ke soal adanya temuan transaksi janggal Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan, yang dilakukan sejak tahun 2009 hingga 2023.
Menurut Arteria Dahlan, laporan PPATK itu seharusnya seharusnya terungkap ke publik.
Untuk menegaskan, ia lalu membacakan ancaman bagi siapa saja, baik itu pegawai PPAT, penyidik, untuk tidak membukanya ke publik.
Ia bahkan secara gamblang mengucap tak terkecuali menteri dan menko.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. Ada ancaman paling lama pidana empat tahun bagi yang membocorkan.
Isinya bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Sanksinya, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Polemik transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurutnya, transaksi mencurigakan itu berasal dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
(TRIBUN-TIMUR.COM)
pernyataan Arteria Dahlan
Anggota DPR Arteria Dahlan
Arteria Dahlan
Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Komisi III DPR RI
transaksi 300 triliun di Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|