News Video

Pernyataan Arteria Dahlan Soal Transaksi Rp349 Triliun Bikin Riuh, Sebut Pidana Bagi yang Bocorkan

Awalnya Arteria mencecar PPATK soal kondisi Kementerian Keuangan yang saat ini sedang dihantam kasus pegawainya.

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, soal temuan transaksi janggal Rp 349 triliun, bikin warganet riuh.

Awalnya Arteria Dahlan mencecar PPATK soal kondisi Kementerian Keuangan yang saat ini sedang dihantam kasus pegawainya yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian ia beralih ke soal adanya temuan transaksi janggal Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan, yang dilakukan sejak tahun 2009 hingga 2023.

Menurut Arteria Dahlan, laporan PPATK itu seharusnya seharusnya terungkap ke publik.

Untuk menegaskan, ia lalu membacakan ancaman bagi siapa saja, baik itu pegawai PPAT, penyidik, untuk tidak membukanya ke publik.

Ia bahkan secara gamblang mengucap tak terkecuali menteri dan menko.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. Ada ancaman paling lama pidana empat tahun bagi yang membocorkan.

Isinya bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Sanksinya, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Polemik transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurutnya, transaksi mencurigakan itu berasal dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai.


(TRIBUN-TIMUR.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved