Pengakuan Heru Prastiyo, Santap Mi Usai Mutilasi Mama Muda, Cincang Korban Jadi 62 Potongan

Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang,"

HO
Polisi telah menangkap pelaku mutilasi mama muda di Yogyakarta. Pelaku masih berusia 23 tahun.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ayu Indrawari (AI) kini telah tiada. Mama muda yang baru akan berumur 35 tahun pada 24 Maret 2023 itu meninggalkan dua anak. Ayu menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Pakem, Sleman, Yogyakarta.

Senin (20/3) sore, AI dimakamkan di pemakaman Karangkajen, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Terduga pelaku pembunuhan adalah pria berumur 23 tahun. Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, proses pengungkapan kasus mutilasi bermula pada Minggu (19/3) saat pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik wisma.

Setelah menerima laporan, tim penyidik Polresta Sleman dan tim penyidik Polda DIY melakukan olah TKP. Dari hasi oleh TKP tersebut, polisi menemukan tiga buah benda tajam. Ketiganya yakni satu buah pisau komando atau pisau bayonet, satu pisau biasa, dan satu pisau cutter. Ditemukan juga gergaji dan beberapa pakaian perempuan.

"Kemudian hasil olah TKP tersebut kami menemukan bukti petunjuk bahwasanya di dalam kamar tersebut yaitu kamar 51 dihuni oleh satu orang laki-laki yang diduga pelaku," ujar Kombes Nuredy, Rabu(22/3).

Berikut ini fakta-fakta mama muda dimutilasi di hotel di Yogyakarta. Kasus mutilasi ini menggemparkan publik. 
Berikut ini fakta-fakta mama muda dimutilasi di hotel di Yogyakarta. Kasus mutilasi ini menggemparkan publik.  (HO)

Pihak kepolisian pun langsung memeriksa saksi-saksi, termasuk penjaga penginapan. Polisi pun sempat menggeledah kamar kos pelaku di daerah Ngemplak, Sleman.

"Setelah diketahui alamat yang bersangkutan, dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka. Di daerah Ngemplak, kemudian ditemukan bukti petunjuk lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan orang tersebut selaku tersangka," ujarya.

Kepolisian juga menemukan celana yang diduga ada bercak darah. Celana tersebut sedang dikirim ke pusat DNA Pusdokkes. "Untuk celana dan baju pada saat ini sedang dikirimkan ke pusat DNA Pusdokkes di Cipinang Jakarta," terang dia.

Akhirnya, pihak kepolisian melakukan pengejaran pelaku. Pelaku berhasil diringkus di rumah salah satu keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3).

Nuredy mengatakan, motif tersangka Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta milik korbannya, AI (34). "Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," ujarnya.

Keinginan untuk segera mendapatkan uang tersebut yang menjadi pemicu pembunuhan. Sedangkan motif tersangka melakukan mutilasi adalah untuk meninggalkan jejak pembunuhannya.

Ia berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan. "Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya. Setelah melakukan pembunuhan tersangka sempat mampir untuk makan mi instan di Warmindo sekitar lokasi kejadian untuk memikirkan kelanjutan aksinya.

Pelaku yang Memutilasi Ibu Muda di Sleman
Pelaku yang Memutilasi Ibu Muda di Sleman (Tribun Medan)

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

Ia pun kabur dengan membawa harta korban, yakni sebuah motor dan satu handphone serta sejumlah uang dari dompet korban. Handphone tersebut ia jual seharga Rp600 ribu.

"Uang di dompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Pihak berwenang juga mengungkapkan, aksi tersangka sudah direncanakan. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," kata Nuredy.

Pelaku juga sempat meninggalkan sepucuk surat di lokasi pembunuhan. Berikut ini isi surat tulisan tangan Heru Presetiyo sebelum melarikan diri seusai membunuh dan memutilasi teman kencannya AI.

Siapapun yg baca pesan ini tolong ma'afkan aku yg sering buat kalian jengkel. Saya pergi dari sini. Kita bisa ketemu lagi di penjara atau di AKHIRAT. Ma'af untuk uang biar ALLAH yg memutuskan jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri

Kenapa aku melakukan ini karna aq sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI dan maaf untuk semua kebohonganku aq hanya punya waktu - + 24 jam dengan waktu segitu aq akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau lari dari kehidupan ini

Pelaku lantas membubuhkan tanda tangannya di akhir kalimat. Di halaman berikutnya, pelaku juga menuliskan permintaan maaf kepada keluarga atas tindakan yang dilakukan. Dia juga turut menyesali perbuatannya itu dan menyampaikan rasa sayang kepada keluarganya.

"Salam buat keluargaku dirumah dan tolong sampaikan aq telah gagal mendengarkan nasihat kedua orang tuaku," tulis Heru Prastiyo.

"Masih ada wiwit (adikku) yg bisa kalian nasihati jangan sampai seperti saya," ungkap tersangka.

Pada akhir kalimat, Heru Prastiyo menuliskan kalimat penutup 'aku sayang kalian' dengan sketsa wajah yang terlihat terpuruk sedih. "Semoga kita bisa bertemu kembali," tutup Heru dalam surat yang ditulisnya.

Kondisi Jenazah

Polisi telah menangkap pelaku mutilasi mama muda di Yogyakarta. Pelaku masih berusia 23 tahun. 
Polisi telah menangkap pelaku mutilasi mama muda di Yogyakarta. Pelaku masih berusia 23 tahun.  (HO)

Tim Bhayangkara Forensic Medicine Center (BFMC) Subbid Dokpol Biddokkes Polda DIY menemukan sejumlah fakta mengejutkan terkait potongan tubuh korban pembunuhan dipenginapan, Pakembinangun, Kabupaten Sleman. Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda DIY, AKBP dr Aji Kadrmo, mengatakan pemeriksaan terhadap tubuh perempuan inisial AI (34) yang termutilasi itu dilakukan oleh tim dokter, teknisi forensik, serta inafis dari Polda DIY. Pemeriksaan tubuh korban termutilasi dimulai pada Senin (20/3) sekitar pukul 06.45 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan pemulasaraan jenazah untuk dibawa ke rumah duka dan proses pemakaman.

Adapun hasil dari pemeriksaan ini, diketahui mayat berusia antara 30 sampai 40 tahun. "Kami sudah temukan ada pembusukan di bagian-bagian tertentu yaitu di bagian perutnya, ini sesuai dengan tempus delicti yang tadi disampaikan oleh Pak Dir krimum bahwa ini sudah lebih dari 24 jam," ujarnya.

Kemudian tim forensik juga menemukan adanya luka dalam bagian potongan tubuh yang terbesar menjadi tiga bagian yaitu di bagian pertama setinggi kedua pangkal paha ke atas, dan potongan kedua kaki kanan dan ketiga kaki kiri. "Jadi ada 1 dan ada 2 kemudian di bagian yang besarnya lagi itu sudah terpisah berarti di bagian perut dari setinggi paha ini sampai ke bagian kepala. Itu yang benar-benar terpisah," terang dia.

Kemudian terdapat bagian lain dari tubuh korban yang nyaris terpisah yakni pada bagian leher.  Pada bagian itu tim forensik masih menemukan adanya kulit yang menggelambir pada bagian belakang leher.

"Selanjutnya dibagian-bagian tubuh yang lain yaitu di bagian dada, bagian perut, kemudian di bagian tungkai atas bagian tungkai bawah itu kami temukan ada potongan-potongan kecil sampai sedang dan ini jumlahnya sebanyak 62 potongan setelah kita hitung," terang dia.

Selain menganalisa sejumlah potongan tubuh korban, dokter forensik juga menemukan adanya tanda kekerasan dari benda tumpul di bagian kepala korban. Luka terbuka itu diketahui bukti upaya tersangka melumpuhkan korban saat hendak mengeksekusi.

"Jadi bentuk pola luka yang kami temukan di dalam pemeriksaan ini signifikan dengan barang bukti yang ditemukan," terang dia.

Selanjutnya pihak forensik Polda DIY melakukan sampel DNA korban dan anak korban. Tes DNA juga dilakukan terhadap tersangka terutama dari barang bukti yang didapatkan polisi.

Berdasarkan analisa yang dilakukan, tersangka melakukan upaya pembunuhan dan mutilasi korban dengan cukup tenang."Jadi ada potongan besar, kecil sampai sedang ini menurut kami dilakukan tidak dengan buru-buru, maksudnya mungkin dari pelaku dia ingin cepat tapi dalam pelaksanaannya itu ternyata dia memotong membutuhkan waktu yang cukup lama," tutur Kasubbid Dokpol Biddokes Polda DIY sekaligus Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda DIY AKBP Aji Kadarmo.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved