News Video

Kepergok Berzina Dengan Ipar, Wanita Asal Lhokseumawe Ini Dihukum Cambuk 100 Kali

Beredar di media sosial video seorang wanita dicambuk 100 kali usai ketahuan berzina dengan ipar di Lhokseumawe pada Selasa (21/3/2023).

|
Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, LHOKSEUMAWE - Beredar di media sosial video seorang wanita dicambuk 100 kali usai ketahuan berzina dengan ipar di Lhokseumawe pada Selasa  (21/3/2023).

Pada video singkat unggahan pemilik akun TikTok @kontras.news menunjukkan suasana eksekusi cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe secara terbuka di Halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah dan disaksikan warga sekitar.

Di atas panggung itu tampak seorang wanita yang tengah berdiri dan punggungnya dicambuk oleh seorang algojo menggunakan rotan.

Namun baru beberapa kali cambukan saja, wanita itu meringis dan minta berhenti.

Meskipun demikian hukuman tetap harus berlanjut dan si wanita yang awalnya berdiri pun berganti posisi menjadi berlutut.

Wanita itu diketahui telah melakukan pelanggaran syariat Islam, yakni berzina dengan saudara ipar.

Keduanya adalah Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Amanda Putri binti Armansyah yang diketahui sama-sama telah memiliki pasangan sah.

Saat itu keduanya kepergok warga tengah melakukan hal tak senonoh.

Karena perbuatan itu, mereka telah melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan harus dihukum cambuk sebanyak masing-masing 100 kali.

Hukuman cambuk itu sengaja dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh warga sekitar agar memberikan efek jera untuk keduanya.

(cr32/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved