News Video

Penjelasan Sri Mulyani Soal Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan

Data tersebut dikirimkan ke Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal pada periode 2009-2023.

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan yang sempat timbul simpang siur terkait temuan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Nilai total Rp 300 triliun tersebut bukan berarti nilai korupsi di Kementerian Keuangan.

Melainkan total temuan dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Data tersebut dikirimkan ke Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal pada periode 2009-2023.

Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Sri Mulyani mengatakan, PPATK mengirimkan sekitar 300 surat terkait indikasi TPPU kepada Kemenkeu.

Adapun total temuannya mencapai sekitar Rp 349 triliun.

Sebanyak 300 surat temuan PPATK yang dikirimkan ke Kemenkeu secara garis besar terbagi menjadi tiga.

Pertama berkaitan dengan transaksi berbagai entitas non pegawai Kemenkeu. Kedua, surat yang ditujukan ke aparat penegak hukum.

Ketiga, surat terkait indikasi TPPU yang melibatkan pegawai non Kemenkeu.

Jika dilihat berdasarkan nominalnya, surat berkaitan dengan transaksi terindikasi TPPU badan usaha atau perorangan non-pegawai Kemenkeu menjadi temuan PPATK yang paling besar.

Sri Mulyani bilang, terdapat 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan usaha atau perseorangan yang tidak menyangkut pegawai Kemenkeu, dengan nilai indikasi TPPU mencapai Rp 253 triliun.

Kemudian, 99 surat lainnya merupakan temuan PPATK yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.

Lalu, terdapat 135 surat terkait transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

Meskipun jumlah surat dikirimkan paling banyak, nilai dari temuan kategori ini menjadi yang paling kecil, yakni sekitar Rp 22 triliun.

Terkait dengan temuan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan.

Pegawai yang ditemukan bersalah terkait temuan PPATK disebut telah dikenakan sanksi, terkena penurunan pangkat, hingga terkena hukuman penjara.
Salah satu contoh kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu ialah kasus pencucian uang dan korupsi pegawai pajak golongan III A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Sri Mulyani bilang, nilai dari transaksi TPPU berkaitan dengan Gayus mencapai Rp 1,9 triliun.
Sri Mulyani juga menyinggung nama mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (DP) Ditijen Pajak, Angin Prayitno Aji.

Nilai temuan indikasi TPPU yang melibatkan Angin jauh lebih besar dibanding Gayus, yakni sekitar Rp 14,8 triliun.

Komitmen penindakan terhadap temuan PPATK disebut Sri Mulyani akan terus berlanjut ke depannya.

Ia memastikan, Kemenkeu secara proaktif meminta kepada PPATK menjalankan tugas menjaga keuangan negara dengan cara mengirimkan surat temuan indikasi transaksi mencurigakan ke Kemenkeu. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Sri Mulyani Soal Temuan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan ",

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved