Pemusnahan Pakaian Monza

Pemusnahan Pakaian Monza, Pemko Medan Minta Warga Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

Pemko menginstruksikan masyarakat Kota Medan, untuk mengikuti aturan pemerintah pusat yang tidak mengizinkan membeli ataupun menjual pakaian monza.

Penulis: Anisa Rahmadani |

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) menginstruksikan masyarakat Kota Medan, untuk mengikuti aturan pemerintah pusat yang tidak mengizinkan membeli ataupun menjual pakaian import (monza).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman usai menghadiri rapat paripurna, di gedung DPRD Medan,Selasa (21/3/2023).

Dijelaskan Aulia pakaian impor ataupun monza jika dikategorikan termasuk limbah.

"Terkait dengan baju bekas, kalau diimpor barang bekas ini dikategorikan limbah. Dan itu tidak boleh," tuturnya.

Aulia menerangkan, pemerintah pusat sudah meyakini pakaian monza ini cukup berbahaya untuk digunakan.

"Untuk itu sebagai pemerintah daerah kita menginstruksikan kepada warga Medan, untuk mengikuti arahan dan aturan dari pemerintah pusat," terangnya.

Diakui aulia, bagi pengusaha barang bekas merupakan satu permasalahan besar.

"Memang ,di satu sisi pemusnahan pakaian bekas ini cukup kontroversi bagi pengusaha itu. Tapi, jujur sebenarnya itu menyalahi aturan. Karena saya dulu juga pemain barang import," paparnya.

Sebab dalam aturan pemerintah, Aulia menjelaskan larangan untuk menjual barang import itu sudah disebutkan secara jelas.

"Larangan itu sudah jelas dan telah lama dibuat dalam aturan pemerintah. Karena itu termasuk kategori limbah," terangnya.

Namun, untuk pemusnahan, Aulia menyatakan bukan wewenangan Pemko Medan.

"Pemko Medan tidak ada wewenang untuk memusnahkan itu, dan bukan urusan kita juga," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved