LPKA Medan

LPKA Medan Kembali Bebaskan 12 Anak Binaan untuk Jalani Program Asimilasi di Rumah

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan kembali memenuhi hak anak binaannya untuk mendapatkan program asimilasi rumah, Senin (20/03/2023).

Dok. Kemenkumham Sumut
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan kembali memenuhi hak anak binaannya untuk mendapatkan program asimilasi rumah, Senin (20/03/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan kembali memenuhi hak anak binaannya untuk mendapatkan program asimilasi rumah, Senin (20/03/2023).

Kepala LPKA Kelas I Medan, Tri Wahyudi menyebutkan bahwa program asimilasi rumah dan integrasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham nomor 43 tahun 2021tentang perubahan kedua atas peraruran menteri hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Namun demikian tidak semua Narapidana mendapatkan program Asimilasi rumah ini, hanya narapidana yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Didik dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 saja yang mendapat Asimilasi rumah.

Ia juga menjelaskan bahwa selama mengikuti program Asimilasi di rumah, para anak binaan maupun keluarga telah mendapatkan penjelasan terkait ketentuan yang berlaku. Mereka juga wajib menanda tangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan-ketentuan kemudian diserahkan ke pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Medan untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas.

"Program Asimilasi ini hanya berlaku bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan menjalani program tersebut. Dan selama menjalani program Asimilasi di rumah, Anak binaan wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya," jelas Wahyudi.

Lanjutnya, walaupun sudah bebas, namun mereka harus mematuhi segala persyaratan-persyaratannya, salah satu di antaranya berkelakuan baik. Apabila melakukan pelanggaran, maka surat keputusan mereka dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di LPKA Medan

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Registrasi LPKA Medan Daulat Purba bahwa sebanyak 12 anak binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program Asimilasi di rumah. Legalitas Asimilasi ke 12 anak binaan tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani langsung oleh Kepala LPKA Kelas I Medan dan diserahkan   langsung oleh Kepala Seksi Registrasi kepada anak binaan dan Keluarga yang kemudian diserahkan ke pihak Bapas Kelas I Medan untuk dilaksanakan Pembimbingan dan Pengawasan oleh Bapas.  (*)

 


 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved