News Video
Mahfud MD: Aksi Mario Dandy Brutal, Harus Diterapkan Pasal Berat, Tak Bisa 'Restorative Justice'
Pernyataan Mahfud MD terkait kasus Mario Dandy, menyatakan tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kelanjutan kasus terhadap Mario Dandy.
Mahfud MD menegaskan bahwa perkara yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menanggapi sebuah pemberitaan dari salah satu media nasional melalui akun Twitter miliknya.
Mahfud MD menilai bahwa Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario Dandy itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme Restorative Justice.
Berdasarkan perkembangan penyidikan Mario Dandy kini dijerat pasal 355 ayat (1) KUHP lebih subsider, pasal 354 ayat (1) lebih subsider, pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider, pasal 351 ayat (2) atau pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Sebelumnya kepala seksi penerangan dan hukum kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan bahwa tawaran restorative justice pealku penganiayaan David ini hanya terbuka bagi pelaku AG.
AG mendapatkan peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.
Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Mahfud MD mengatak seharusnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini tak hanya dijerat pasal terkait 351 KUHP tentang penganiayaan.
Mahfud MD lebih setuju tindakan Mario Dandy kepada David ini dikenakan pasal 354 dan juga pasal 355 KUHP.
Dalam kasus ini ia melihat bahwa aksi yang dilakukan Mario Dandy begitu brutal tanpa adanya kemanusiaan, sehingga Mahfud MD mengatakan dirinya tak setuju dengan pasal 351 yang diterapkan.
Ia mengatakan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda dan membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan lebih baik.
(Tribun-Video.com)
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|