Kubu Mario Dandy Berani Prediksi Ada Tersangka Baru, Bukan Cuma AG Setelah APA Bantah Jadi Pembisik
Selain Mario, pacarnya AG jugsa udah ditetapkan sebagai tersangka. Akankah ada tersangka baru dalam kasus perkembangan kasus ini?
TRIBUN-MEDAN.com- Kasus penganiayaan Crytalino David Ozora (17) yang melibatkan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Selain Mario, pacarnya AG,dan Shane Lukas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akankah ada tersangka baru dalam kasus perkembangan kasus ini?
Kubu Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak memprediksi akan ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).
Hal ini dikatakan karena tersangka Mario disebut secara maraton diperiksa sebagai saksi yang diduga untuk menentukan calon tersangka.
"Mungkin ada calon tersangka. Karena kan, diperiksa sebagai BAP itu dengan pemeriksaan sebagai BAP sebagai saksi ya. Dengan tersangka lain ya," ungkap kuasa hukum Mario, Basri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2023).
Namun demikian, Basri mengaku belum mengetahui siapa sosok tersangka lain yang menjadi objek atas keterangan Mario sebagai saksi.
Basri berdalih penetapan status seseorang menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penyidik.
Meskipun, tegas Basri, apabila memang benar ada tersangka lain diharap bisa segera diungkap ke publik.
Sebagaimana sesuai asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
"Apakah ada calon tersangka lain kita gak tahu, itu ruang penyidik. (Ada tersangka lain?) bisa itukan kewenangan penyidik. Kalau memang ada pihak-pihak terlibat dalam kasus ini kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law ya. Tidak ada yang kebal hukum bos," ungkapnya.
Di sisi lain, Basri juga menyinggung pentingnya motif yang memicu kliennya tersebut menjadi emosi hingga menganiaya David.
Diketahui, belakangan sosok Anastasya Pretya Amanda alias APA yang disebut-sebut sebagai 'pembisik' dalam kasus tersebut dengan memberikan informasi jika AG diperlakukan tidak baik oleh David.
"Karena klien kami kan dapat informasi sumber informasi dari APA. Terus klien saya ini disampaikan dalam BAP itu fakta hukum. Harusnya apa yang disampaikan klien kami di dalam BAP harusnya penyidik menelusuri dong," tuturnya.
Basri pun meminta kepada penyidik agar mendalami soal motif penganiayaan.
Agar kasus ini tidak hanya menyasar AG pacar Mario Dandy selaku pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Motifnya sampai dimana dan harus didalami penyidik itu jangan sampai di AG iya gak," ucapnya.
Disamping itu, Basri juga menyindir sosok APA yang dia rasa belum pernah datang langsung untuk menjalani pemeriksaan.
Baik ketika kasus masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, maupun di Polda Metro Jaya.
"Saya dengar itu pihak ini belum pernah diperiksa langsung datang ya baim di polres atau di polda. Apakah teman-teman wartawan pernah melihat APA datang ke Polres atau Polda," terangnya.
"Kan apa yang disampaikan klien kami di bao itu harus ditelusuri dong, motifnya apa, harus ditelusuri lebih dalam lah ya. Pemicunya apa kita gak tahu lah ya, itu kewenangan penyidik," tambahnya.
Bantah Jadi 'Pembisik' Mario
APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) mengklaim tidak mengenal AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang kini ikut terjerat dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).
Hal ini disebut setelah Amanda disebut-sebut menjadi 'pembisik' ke mantan pacarnya, Mario Dandy dengan menuduh David melakukan perbuatan tidak baik ke AG sehingga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.
"Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Amanda dan Mario memang sebelumnya menjalin asmara.
Namun, hubungan keduanya kandas di tahun 2022 dan keduanya menjalani kehidupannya masing-masing.
Hingga akhirnya, pada 30 Januari 2023, Amanda yang sedang berkumpul di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan dihampiri Mario.
Menurut Enita, sebenarnya saat itu kliennya keberatan untuk ditemui Mario. Sebab, APA sedang bersama dengan teman-temannya.
"Namun demikian, dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 30 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya, begitu juga AG dengan kuasa hukumnya, memblow-up menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David," tutur Enita.
"Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 januari itu hanya pertemuan seperti biasa, jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," sambungnya.
Atas tudingan tersebut, Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
(Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anastasya-Pretya-Amanda-19-melaporkan-Mario-Dandy.jpg)