Kumpulan Doa

Bagaimana Hukum Berpuasa di Bulan Ramadhan Bagi Ibu Menyusui ? Ini Penjelasannya

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sepakat bahwa besaran fidyah yang harus dibayar ibu menyusui adalah 6 ons beras untuk puasa sehari.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
Fit Pregnancy
Ilustrasi ibu menyusui. (Fit Pregnancy) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang dinanti-nanti umat Islam, karena pada bulan ini semua umat muslim berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan.

Pada bulan Ramadhan, setiap amal kebaikan atau ibadah akan dibalas dua kali lipat.

Salah satu ibadah wajib di bulan Ramadan adalah puasa. Semua umat Islam diwajibkan untuk berpuasa karena puasa itu sendiri termasuk dalam rukun Islam.

Saat bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh dimana pada bulan ini kita diwajibkan menahan nafsu, termasuk makan dan minum. Sebagaimana dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS Al-Baqarah: 183).

Lantas bagaimana dengan ibu menyusui? apakah ibu menyusui juga diwajibkan untuk berpuasa?

Ada beberapa yang membuat seseorang boleh tidak menjalankan puasa, salah satunya ialah ibu menyusui.

Namun, hal tersebut tetap harus memiliki alasan yang dibolehkan syara'. Misalnya, jika puasa bisa membahayakan diri sendiri, anaknya, atau kesehatan salah satunya. Jika ia takut hal ini akan terjadi, dalam mazhab Syafi'i, maka ia diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Jika tidak berpuasa karena khawatir membahayakan kesehatan ibu atau bayinya, maka ia harus mengganti puasanya di hari lainnya.

Para ulama juga berpendapat bahwa ibu menyusui mendapat keringanan dari puasa. Artinya, mereka boleh tak berpuasa selama Ramadhan.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (H.R Al-Khamsah)

Sebagai acuan, ada tiga kelompok ibu menyusui yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Kelompok pertama adalah ibu menyusui yang membatalkan puasa karena alasan kesehatan dirinya. Kelompok kedua adalah ibu menyusui yang membatalkan puasa demi kesehatan bayinya.

Untuk kelompok pertama dan kedua, maka ia hanya perlu mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.

Sedangkan kelompok ketiga adalah ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena alasan kesehatan diri dan bayinya. Oleh karena itu, bagi golongan ini, di luar Ramadhan wajib diganti puasanya dan wajib membayar fidyah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sepakat bahwa besaran fidyah yang harus dibayar ibu menyusui adalah 6 ons beras untuk puasa sehari.

Pembayaran fidyah dapat diganti dengan uang setara dengan 6 ons beras.

Sebaliknya, Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNUberpendapat bahwa jumlah fidiyah yang harus dibayar seorang ibu menyusui adalah 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Pembayaran fidyah juga dapat diganti dengan uang berdasarkan jumlah beras yang telah ditentukan.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved