LPKA Kelas I Kota Medan

Guna Tingkatkan Kemampuan, Pegawai LPKA Kelas I Medan Ikuti Pelatihan Teknik Perumusan Sidik Jari

Karenanya, sidik jari dianggap menjadi sumber terpercaya yang digunakan dalam pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Pegawai LPKA Kelas I Medan mengikuti kegiatan Pembinaan, Praktek Perumusan dan Pemutakhiran Data Sidik Jari, di Aula Serbaguna LPKA Medan, Kamis (16/03/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pegawai LPKA Kelas I Medan mengikuti kegiatan Pembinaan, Praktek Perumusan dan Pemutakhiran Data Sidik Jari, di Aula Serbaguna LPKA Medan, Kamis (16/03/2023).

Kegiatan ini dilakukan untuk dapat meningkatkan kemampuan para petugas di LPKA Medan.

Kepala LPKA Kelas I Medan, Tri Wahyudi mengatakan, bahwa daktiloskopi merupakan ilmu yang sulit dipahami oleh kebanyakan orang sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli.

"Pelatihan ini merupakan penguatan tugas dan fungsi bagi petugas Registrasi yang sangat dibutuhkan," ucap Wahyudi. 

Lanjutnya, sidik jari merupakan ciri tetap yang terdapat dalam setiap orang.

Karenanya, sidik jari dianggap menjadi sumber terpercaya yang digunakan dalam pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Daulat Purba selaku Kepala Seksi Registrasi LPKA Medan membenarkan, bahwa sejak pagi petugas Registrasi berkumpul untuk mengikuti kegiatan Pembinaan.

"Saat ini petugas Registrasi LPKA Medan sedang berkumpul di ruang Aula LPKA Medan untuk mengikuti kegiatan Pembinaan serta praktek langsung dalam perumusan dan pemuktahiran data sidik jari yang akan dibimbing langsung oleh Ditjen AHU," ungkap Daulat.

Sementara itu Cut Eva Zoviana selaku Pembimbing Kegiatan Pembinaan, Praktek Perumusan dan Pemuktahiran Data Sidik Jari di LPKA Medan menjelaskan bahwa Daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha pengenalan dan pencegahan, dalam kriminologi pemakaian sidik jari sebagai alat bukti dan diatur dalam Perundang-undangan.

Sehingga menggunakan sidik jari sebagai metode identifikasi individu sah dimata hukum.

Dalam perkembangannya fungsi Daktiloskopi tidak saja di aplikasikan pada bidang kriminal tetapi juga pada bidang non kriminal.

"Jadi secara umum fungsi dan kegunaan daktiloskopi selain untuk melindungi identitas, tapi juga untuk mencegah dari kejahatan duplikasi dan memberikan informasi penting yang sangat dibutuhkan sebagai pengembangan SDP maupun pengembangan penyelidikan," jelas Eva.

Lebih jauh, dirinya menuturkan, jika Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU akan membantu bagaimana alat Identitas diri ini tidak mudah dipalsukan dan mudah ditemukan dengan cepat dan akurat sehingga Daktiloskopi dengan mudah untuk mengidentifikasi seseorang. 

Namun demikian, untuk menganalisa sidik jari merumus dan mengidentifikasi hanya dapat dilakukan oleh tenaga profesional daktiloskopi yang memperoleh pendidikan khusus daktiloskopi dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Analis sidik jari sampai saat ini hanya terdapat di Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jumlah yang terbatas.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Dirjen AHU menyampaikan, bahwa salah satu rekomendasi hasil dari kegiatan Pembinaan ini adalah adanya pembentukan Jabatan Fungsional Analis Sidik Jari/Pemeriksa dan Penguji Sidik Jari untuk menunjang tugas dan fungsi pengumpulan daktiloskopi.
 

 

*

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved