Berita Seleb

DENDAM Kesumat, Nikita Mirzani Rilis Daftar Musuh-musuhnya, Ada Nama Artis Ini

Daftar musuhnya tersebut ia unggah di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, pada Selasa (14/3/2023).

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
Instagram
DENDAM Kesumat, Nikita Mirzani Rilis Daftar Musuh-musuhnya, Ada Nama Artis Ini 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, Nikita Mirzani membuat heboh netizen lantaran mengunggah daftar musuh-musuhnya.

Daftar musuhnya tersebut ia unggah di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, pada Selasa (14/3/2023).

Postingan tersebut menyusul aksi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman Mahendra Dito S atau Dito Mahendra, di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023) malam.

"Daftar musuh gue," tulis Nikita Mirzani.

Dalam statusnya, Nikita Mirzani menempatkan Dito Mahendra sebagai musuh pertamanya.

Hal tersebut diduga dipicu kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.

Dalam perkara tersebut, Nikita Mirzani dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Dalam daftar musuh Nikita Mirzani berikutnya terdapat nama Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda dinilai Nikita Mirzani sebagai dalang di balik sejumlah permasalahan yang dialaminya beberapa waktu lalu.

Nikita Mirzani digosipkan menjalin Askara Parasady Harsono yang merupakan mantan suami Nindy Ayunda.

Dalam daftar musuh selanjutnya, Nikita Mirzani menyinggung sosok Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Nikita Mirzani menuding AKP David bersekongkol dengan Dito Mahendra terkait penambahan pasal dalam kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik atas nama Dito Mahendra.

Nikita dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Merujuk pasal tersebut, penyidik Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca-menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Serang Kota masuk dalam daftar musuh Nikita Mirzani terakhir.

Kemarahan Nikita Mirzani terhadap Kejaksaan Negeri Serang Kota diduga atas penangkapannya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada 25 Oktober 2022.

Penangkapan tersebut dilakukan karena berkas perkara Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra dinyatakan lengkap.

Ketika itu, Nikita Mirzani berteriak histeris hingga akhirnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang.

Selama menjalani persidangan, Nikita Mirzani menjalani penahanan hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten memutuskan bebas pada Kamis (29/12/2023).  

Berikut status Nikita Mirzani lewat akun instagram @nikitamirzanimawardi_172, pada Selasa (14/3/2023) :

Daftar musuh gue

1. dito gembrot mahendra

2. nindy ayunda sih muka kotak

3. kepolisian serang kota david kasat & anak buah nya

4. kejaksaan serang kota yang prh megang kasus gue

Tunggu loe satu2 kena karma nya. Siapapun yg prh bikin gue sakit akan gue bales sama hal yg lbh menyakitkan.

Kau baca ini baik2, Selebih nya klo gue ga ladenin itu sampah." Tulisnya.

KPK Geledah Rumah Dito, Nikita Nyinyiri Kinerja Polres Jaksel-Tuding Perwira Polresta Serang Ada Main

Penggeledahan kediaman Mahendra Dito S atau Dito Mahendra, di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023) malam yang dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut gembira Nikita Mirzani.

Nikita pun terlihat bersemangat mendukung langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus yang menyeret kekasih Nindy Ayunda itu.

Kegembiraan itu disampaikan Perempuan yang akrab disapa Nyai itu lewat status instagramnya @nikitamirzanimawardi_172, pada Senin (13/3/2023) jelang tengah malam.

Mengawali postingannya yang diawali dengan takbir, Nikita mengaku tak sabar menunggu keterangan resmi atas dua koper yang dibawa penyidik KPK usai menggeledah kediaman Dito Mahendra.

"Takbir takbir takbir," tulis Nikita Mirzani.

"Di tunggu pidato nya @official.kpk nanti pagi bapak2 dari KPK. Pengen tau isi dari 2 koper yang Di bawa itu apa pak. Menurut penciuman saya ada benda2 yg bodong kaya puser pak plus ga ada surat2 nya…," ujarnya meledek.

Dalam postingannya, Nikita menyinyiri kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang dinilainya lambat.

Dirinya pun membanggakan KPK.

Nikita menilai KPK lebih keren dibandingkan Polres Metro Jakarta Selatan yang menurutnya bisa 'diatensi' oleh pihak tertentu.

"Jng lama2 yah pak kaya @polisijaksel kebanyakan atensi. KPK lbh Keren pokok nya dari Polres jaksel dan KPK ga bisa di atensi the best lah," tulis Nikita Mirzani

"Tukang tipu plus bawa Kabur duit org jantung aman dito ???," tambahnya.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani pun menuding Dito Mahendra telah memerintahkan Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma untuk menambahkan pasal dalam kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.

Nikita dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Merujuk pasal tersebut, penyidik Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca-menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

"Dulu loe suruh david kasat dari serang yang nambahin pasal itu geledah Rumah gue saat gue ga ada di Rumah tapi sempet Dimaki sama mail..," tuding Nikita Mirzani.

"Klo elo boro2 berani maki kpk yng ada ngumpet cupu lo dito," ujarnya lagi. 

"Maret oh maret bulan sial buat dito sih tukang tipu," nyinyir Nikita menutup postingannya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved