Polres Karo

Pengedar dan Bandar Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo di Dua Tempat Berbeda

Satres Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus edar gelap narkotika sabu dan ganja di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Istimewa
HPA (40) warga Jalan Nabung Surbakti, Gang 40, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe dan CS (48) warga Jalan Bom Ginting, Gang Kasito No 24, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. 

Pengedar dan Bandar Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo di Dua Tempat Berbeda

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo terus konsisten gempur peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Satres Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus edar gelap narkotika sabu dan ganja di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

"Kita mengamankan penangkapan di dua lokasi pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 22.10 WIB di Jalan Nabung Surbakti, Gang 40, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya di sebuah rumah dan di Jalan Bom Ginting, Gang Kasito, Kecamatan Kabanjahe," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing, Selasa (14/3/2023).

Ia menjelaskan dua pria tersebut yakni berinisial HPA (40) warga Jalan Nabung Surbakti, Gang 40, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe dan CS (48) warga Jalan Bom Ginting, Gang Kasito No 24, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.

"Kedua tersangka HPA dan CS tertangkap tangan melakukan edar gelap narkotika sabu dan ganja," ujarnya.

Ia mengatakan keduanya merupakan rekanan jual beli narkotika. Jadi, katanya, kali pertama ditangkap pria berinisial HPS. Kemudian, sambungnya, pihaknya melakukan pengembangan ke pengedar yang lain, yakni pria berinisial CS.

"Kita mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih diduga sabu dengan berat 16,66 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah pipet sebagai sekop, 1 buah Radio Merk Polytron warna hitam dan 1 buah handphone warna Hitam merk MITO," terangnya.

Tidak sampai disitu, katanya, Tim Opsnal Unit II, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku edar gelap yang saling terkait dengan tersangka HPA.

Selang beberapa jam dalam upaya lidik pengembangan kasus, pada Jumat (10/3/2023), sekira pukul 00.30 WIB, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap CS di Jalan Bom Ginting, Gang Kasito, Kecamatan Kabanjahe dengan barang bukti yang ditemukan berupa ganja meliputi daun dan ranting kering yang dibungkus dengan potongan kertas dari buku tulis warna putih dengan berat 4,01 gram, 1 bal plastik klip dalam keadaan kosong dan 1 buah handphone warna biru merek Nokia.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba AKP Henry, Selasa (14/3/2023).

Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved