Kasus Narkoba

TERUNGKAP Peran Anak Pedangdut Lilis Karlina di Kasus Narkoba, Kapolres:Miris Anak SMP Usia 15 Tahun

Terungkap peran anak pedangdut Lilis Karlina, yang ditangkap dalam kasus narkoba. RD pria yang masih duduk di bangku SMP

Editor: Salomo Tarigan
Kolase tribunews.com/tribunjabarDeanza Falevi
Pedangdut Lilis Karlina (kiri) dan anaknya RD 

TRIBUN-MEDAN.com- Terungkap peran anak pedangdut Lilis Karlina, yang ditangkap dalam kasus narkoba.

RD pria yang masih duduk di bangku SMP tersebut ditangkap jajaran Polres Purwakarta.

Putra pedangdut Lilis Karlina diamankan Polres Purwakarta karena dianggap mengedarkan narkotika.

Akan tetapi Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menegaskan anak Lilis Karnila bukan mengedarkan narkotika.

RD yang masih berusia 15 tahun mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Untuk narkotika, RD didapai sebagai pengguna.

"Anak ini ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar bukan narkotika, kalau narkotika sebagai pengguna," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam wawancara virtual, Selasa (14/3/2023).

"Selain pengedar dia sebagai pengguna sabu," lanjutnya.

Edwar menuturkan RD mendapatkan sabu dan obat-obatan itu dari seseorang yang meminta dirinya untuk mencarikan pembeli.

"Dia menyebut orang dewasa 26 tahun dari orang dewasa dia dapat narkoba jenis sabu, selain itu dia bantu memasarkan obat milik tersangka ini untuk mencarikan pelanggan," tutur Edward.

Anak dari Lilis Karlina diketahui kenal orang yang meminta jualkan obat-obatan itu dari pergaulan.

Polisi mendapati bahwa RD memang bergaul dengan pria yang lebih dewasa.

"Keterangan tersangka anak mereka kenal dari pergaulan lingkungan rumah, anak ini anak-anak belasan tahun tapi bergaul dengan orang berusia 20 tahun," jelasnya.

"Dengan usia 15 tahun, terus terang ini sangat miris," kata Edwar.

Polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan kasus RD, polisi juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujar Edwar.

Sekedar informasi RD putra Lilis Karlina yang masih di bawah umur diamankan terkait dugaan pengedaran obat-obatan tanpa izin edar.

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana

TERUNGKAP Peran Anak Pedangdut Lilis Karlina di Kasus Narkoba, Kapolres:Miris Anak SMP Usia 15 Tahun

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved