Sumut Memilih
Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu Tebingtinggi Masih Temukan Data Pemilih Tak Akurat Usai Coklit
Selain itu, ada juga masyarakat yang memiliki dua kartu keluarga namun tidak terdaftar sebagai pemilih.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN -MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Tebingtinggi masih menemukan data pemilih yang tidak akurat usai pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian daftar pemilih (Coklit) yang dilaksanakan oleh Petugas Pelaksana Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih)
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Tebingtinggi Harirayani mengatakan, dari hasil Patroli Kawal Hak Pilih pada dua Kecamatan pihaknya menemukan ketidak akuratan Pantarlih dalam pelaksanaan Coklit.
"Dari patroli yang kami lakukan pada dua Kecamatan yakni Rambutan dan Tebingtinggi, ada yang tidak akurat, terlebih pada keterangan yang menyatakan terdapat orang dengan kebutuhan khusus (disabilitas) di dalam satu keluarga, Pantarlih memberikan tanda angka nol pada kolom disabilitas pada stiker coklit dengan alasan tidak mempunyai surat keterangan dari instansi yang berwenang," kata Harirayani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Hari mengatakan, pihaknya juga masih menemukan sejumlah masalah dalam proses Coklit seperti adanya warga yang sudah pindah domisili namun belum terdata.
Selain itu, ada juga masyarakat yang memiliki dua kartu keluarga namun tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Masih ditemukan warga yang pindah domisili di mana Kartu Keluarga masih bersatu dengan orang tuanya, Pantarlih melakukan pencoklitan tanpa konfirmasi kepada warga yang sudah pindah tersebut," ujarnya.
"Panwaslu Kelurahan Pasar Baru beberapa waktu yang lalu mengatakan ada 66 pemilih yang belum dapat dikonfirmasi keberadaannya karena pindah domisili dari TPS 1 dan 7, setelah Patroli Kawal Hak Pilih meminta penjelasan dari pantarlih didapat informasi bahwa 30 pemilih sudah dapat ditemukan sedangkan 36 pemilih lainnya tidak dapat ditemukan," ujar Hari.
Untuk memastikan data pemilih Pemilu 2024, Bawaslu pun terus melakukan pengawasan. Hari pun meminta agar warga yang belum mengikuti Coklit untuk segera menyampaikan kepada PPS melalui pengawas kelurahan.
"Ada pula ditemukan warga yang mempunyai dua Kartu Keluarga dari data kelurahan yang berbeda akan tetapi tidak terdata di kelurahan manapun. Untuk hal tersebut kami memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk menindak lanjutinya agar warga tersebut tidak kehilangan hak pilihnya," kata Hari.
"Yang belum coklit bisa buat fotocopy Kartu Keluarganya untuk disampaikan kepada PPS melalui Panwaslu Kelurahan agar segera dilakukan coklit," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Koordinator-Divisi-Hukum-Pencegahan-dan-Partisipasi-Masyarakat-Bawaslu-Tebingtinggi.jpg)