News Video
DUA Preman Sok Jago Peras Petugas Pembangunan Jalan Tol Tebingtinggi Tak Berdaya Diamankan Polisi
Dua preman sok jago diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi usai memeras uang pengamanan kepada kontraktor pembangunan jalan tol Tebingtinggi
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Dua preman sok jago diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi usai memeras uang pengamanan kepada kontraktor pembangunan jalan tol Tebingtinggi - Indrapura.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi mengatakan, saat itu dua pelaku meminta uang kepada pekerja yang sedang melakukan penahanan tanah pembangunan tol Tebingtinggi - Indrapura pada Sabtu (11/3/2023).
Dua pelaku adalah Dosi Feri Silitonga (43) dan Dedi Novriadi (32) keduanya warga Dusun VII Desa Binjai Kecamatan, Tebing Syahbandar Kabupaten.
"Jadi sekira pukul 11.00 WIB, saat saksi Syahrul yang sedang membangun penahan tanah pembangunan proyek jalan tol ruas Tebingtinggi – Indrapura didatangi terlapor Dosi dan Dedi," ujar Junisar kepada Tribun, Selasa (14/3/2023).
Kedua pelaku meminta pekerjaan dihentikan sebelum dibayar uang kompensasi dengan alasan uang jaga malam dan pembinaan.
Ketika itu Sutrisno selaku koordinator CV Rafa Jaya Perkasa yang melakukan pengerjaan tersebut pun memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku.
Namun korban yang merasa terusik dengan para pelaku melaporkan kejadian pemerasan itu ke Polres Tebingtinggi.
"Merasa tidak nyaman, pelapor Sutrisno memberikan uang Rp 500.000 kepada kedua pelaku namun setelah itu korban melapor ke Polres," ujar Junisar.
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi lalu mendatangi tempat kejadian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dalam warung yang berada di Dusun I Desa Penghalangan Kecamatan, Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat dan diamankan pelaku sedang menikmati uang hasil pemerasan yang tersisa sebesar Rp 400 ribu.
"Dua pelaku pemerasan diamankan dari warung yang berada di Dusun I Desa Penghalangan Kecamatan, Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu lalu. Barang bukti yang kita amankan Rp 400 ribu," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat keduanya dengan pasal 368 ayat satu KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 9 tahun.
(cr17/tribun-medan.com)
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|