Siantar Memilih

Pemko Siantar Akan Bahas Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 32,2 Miliar Usulan KPU

Pemerintah Kota Pematangsiantar akan membahas usulan anggaran tahapan dan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 senilai Rp 32,2 miliar.

|
Penulis: Alija Magribi |
Tribun-Medan.com/ Royandi Hutasoit
ILUSTRASI Pilkada Kota Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar akan membahas usulan anggaran tahapan dan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 senilai Rp 32,2 miliar yang disampaikan oleh KPU Siantar beberapa waktu lalu.

Usulan ini akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga: Usulan Anggaran Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 Berkurang Rp 2 Miliar, Jadi Rp 32,2 Miliar

Hal itu disampaikan Plt Kepala BKD Arri S Sembiring, bahwa usulan telah diterima oleh Bakesbangpol Pemko Siantar untuk diteruskan ke TAPD.

“Kalau tahapannya masih dikonsultasikan KPU terlebih dahulu ke Badan Kebangpol. Nanti sesudah itu baru kemudian dibahas Pemko melalui TAPD,” kata Arri, Senin (13/3/2023).

Sebelumnya, komisoner KPU Siantar, Christian Benny Panjaitan menyebut bahwa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wali Kota Pematangsiantar tahun 2024 berkurang Rp 2,8 miliar, dari yang tadinya Rp 35 miliar menjadi Rp 32,2 miliar. 

Benny yang dikonfirmasi Kamis (23/2/2023) menyampaikan, perubahan usulan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 itu dikarenakan adanya penyesuaian Kep KPU RI Nomor 44/HK.03.1.Kpt/01/KPU/IX/2020 tentang Standar Penyusunan Anggaran Pilkada.

“Angka Rp 35 miliar setelah keluar Keputusan KPU Triple 44 dan sekarang sudah disinkronkan dengan Keputusan KPU Nomor 543 tahun 2023. Akhirnya kita revisi lagi dana Pilkada menjadi Rp32 miliar sekian,” katanya.

Benny menyampaikan, item yang berkurang dari anggaran tersebut adalah tunjangan pokok jabatan komisioner. Usulan ini akan disampaikan ke Kesbangpol Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Detailnya Rp 32,237,899,350. Besok kita jilid dulu. Item yang berkurang itu Tunjangan Pokok Jabatan Komisioner,” jelas Benny. 

“Nanti kita tambahi surat dari Mendagri, untuk lampirkan. Itu untuk dibahas oleh Pemko Pematang Siantar karena dana sekarang di Kesbangpol,” jelasnya. 

Baca juga: Usulan Anggaran Pilkada Deliserdang Naik Rp 100 Milyar, Ini Penjelasan KPU Deliserdang

Komisioner KPU Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menambahkan, dari Rp 32,2 miliar ini, rinciannya pada tahun 2023 KPU seharusnya menerima hibah sebesar 40 persen dari usulan hibah yang diajukan kepada Pemko Pematangsiantar.

“Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD. Kemudian pada Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara,” kata Gina.

(alj/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved