Pemkab Dairi

Pemkab Dairi Dipuji Kepala BPK Perwakilan Sumut Karena Cepat Serahkan Laporan Keuangan

Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Dairi pada TA 2022 ini tidak mengalami perubahan APBD, namun penjabaran perubahan

Editor: Satia
Dok. Pemkab Dairi
Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unauditied Tahun Anggaran 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara,  di Auditorium BPK perwakilan Provsu, Senin (13/3/2023)    

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Mengawali tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unauditied Tahun Anggaran 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, di Auditorium BPK perwakilan Sumut, Senin (13/3/2023).

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Bupati Dr Eddy Berutu bersama Sekretaris Daerah Budianta Pinem dan Kepala BKAD, Dekman Sitopu, Kepala Inspektorat, Edy Banurea yang turut serta dihadiri tim dari perwakilan BPK Sumut.

Usai penyerahan, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Dairi pada TA 2022 ini tidak mengalami perubahan APBD, namun penjabaran perubahan terjadi beberapa kali.

"Kami berharap apa yang kami serahkan hari ini sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Bupati juga menegaskan, bahwa Pemkab Dairi selalu berusaha menyajikan laporan keuangan yang memang layak agar  nanti bisa memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Mudah-mudahan tahun ini Kabupaten Dairi menerima predikat WTP ini," harapnya.

Sementara itu, Kepala BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi sistem Pemkab Dairi yang lebih cepat menyerahkan LKPD ke BPK Sumut.

Apresiasi yang diucapkan Eydu lewat pantun ini, Eydu berharap bahwa laporan ini tidak saja hanya laporannya yang cepat namun isinya juga tepat.

"Kami akan melakukan pemeriksaan berikutnya secara terperinci. Total laporan yang masuk sebanyak 758 rekomendasi dimana yang sesuai 662 atau sekitar 87,34 persen, dan yang belum ditindaklanjuti sebesar 4 persen. Kami akan melakukan pemeriksaan terperinci lagi 25 hari ke depan mulai 15 Maret hingga 8 April  2023 mendatang," kata Eydu mengakhiri.

(Cr7/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved