Polres Tapsel

Polsek Batangtoru Laksanakan Sidang Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan

Polsek Batangtoru, pada Jumat (10/3/2023) siang, melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pencurian berondolan buah Kelapa Sawit

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Polsek Batangtoru, pada Jumat (10/3/2023) siang, melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pencurian berondolan buah Kelapa Sawit. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPSEL -Polsek Batangtoru, pada Jumat (10/3/2023) siang, melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pencurian berondolan buah Kelapa Sawit.

Sebelumnya, Polsek Batangtoru telah mengamankan dan melakukan proses hukum terhadap terdakwa pencurian berondolan buah Kelapa Sawit, yakni AHN.

AHN, saat itu melakukan pencurian di Areal Kebun Kelapa Sawit salah satu perusahaan. Sidang sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Kapolsek Batangtoru, AKP Tona S, SH, pada Sabtu (11/3/2023) pagi, mengatakan, bahwa Hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara terhadap terdakwa Abdul Halim Nasution. Namun, terdakwa tidak perlu menjalaninya dan percobaan 4 bulan.

Sedangkan rencana tindak lanjut pihaknya, yakni memgambil dan memberikan surat ketetapan putusan dari Pengadilan kepada terdakwa dan korban. Serta, memberikan SP2HP terakhir kepada pihak perusahaan selaku korban.

“Dan, agenda sidang hari ini yang dipimpin Hakim, Bapak Azhary Prianda Ginting, SH, dan Panitera, Hasran, berlangsung lancar,” jelas Kapolsek.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved