News Video

Imigrasi Polonia Gelar Pelayanan Pembuatan Paspor Kilat, Kuota Layanan Dibatas 12 Pemohon Perhari

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia setiap harinya melayani 12 kuota (orang) untuk layanan pembuatan paspor sehari jadi atau paspor kilat.

Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia setiap harinya melayani 12 kuota (orang) untuk layanan pembuatan paspor sehari jadi atau paspor kilat.

Layanan ini merupakan layanan tambahan yang dikhususkan bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan mendesak dan harus segera bepergian ke luar negeri.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Sigit Setyawan mengatakan program paspor sehari jadi di Imigrasi Polonia setiap harinya dibatasi hanya melayani 12 kuota.

Pemohon pun harus menambah biaya tambahan ke Negara dengan tambahan biaya 1.000.000.

"Dengan tambahan biaya tersebut kami berkewajiban untuk memproses permohonan paspor kurang dari 24 jam. Tentu proses yang cepat tadi tetap harus melalui unsur ke hati-hatian dan teliti setiap prosesnya demi menjaga kualitas pelayanan, " ucap Sigit saat diwawancarai Tribun Medan, Kamis (9/3/2023).

Dikatakannya, adapun proses back office paspor sendiri melalui beberapa tahapan diantaranya penelitian berkas, foto dan wawancara, verifikasi biometrik matching system, alokasi buku paspor, pencetakan, laminasi, uji kualitas hingga terakhir quality control dari pejabat Imigrasi.

Sigit juga menjelaskan dalam layanan paspor sehari jadi kurang dari 24 jam pemohon paspor bisa mendapatkan paspor tersebut. Tetapi ia menyarankan agar pemohon paspor untuk datang di jam operasional pagi hari guna pengambilan gambar.

"Tentunya syarat-syarat pembuatan paspor sehari jadi sama dengan paspor biasa. Hanya berbeda di pelayanan karena ada menerapkan one day service. Pagi diambil gambar, siang atau sore sudah langsung jadi," jelasnya.

Mengingat kuota layanan ini terbatas yaitu 12 pemohon perhari, masyarakat yang ingin mendapatkannya disarankan untuk mempersiapkan persyaratan sebelum datang yaitu KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta lahir dan paspor lama apabila sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.

Mengenai pembatasan kuota per hari, Sigit menjelaskan pembatasan tersebut dikarenakan adanya keterbatasan perangkat dan SDM karena masih melayani masyarakat umum lainnya yang tetap berjalan.

"Dalam layanan percepatan paspor sehari jadi, kita utamakan tanpa mengurangi kualitas. Jadi 12 kuota itu yang paling ideal Imigrasi Polonia laksanakan," pungkasnya.

Diketahui, selama Januari dan Februari 2023, ada 359 paspor yang diselesaikan dalam layanan percepatan paspor sehari jadi tersebut, yang terdiri dari 162 paspor pada Januari dan Februari berjumlah 197 paspor.

Disamping itu, Kantor Imigrasi Polonia juga memberikan pelayanan paspor biasa non percepatan yang mendaftar melalui aplikasi M-Paspor sebanyak 130 orang setiap hari.

(cr9/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved