Kumpulan Doa
Apakah Gusi Berdarah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Terkadang darah yang berasal dari gusi itu juga tiba-tiba tertelan bersama dengan air liur kala menjalankan puasa.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM - Beberapa orang seringkali mengalami gusi berdarah saat menjalankan ibadah puasa.
Biasanya gusi berdarah lantaran disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya radang gusi, kekurangan vitamin C dan K, infeksi dalam gigi atau gusi.
Bahkan tak jarang, beberapa orang mengalami gusi berdarah ketika sedang menyikat gigi. Hal ini tentu membuat tidak nyaman, apalagi ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baca juga: Macam-macam Kandungan Zat dalam Menu Berbuka Puasa, Materi Belajar Biologi Kelas 8
Terkadang darah yang berasal dari gusi itu juga tiba-tiba tertelan bersama dengan air liur kala menjalankan puasa.
Menelan ludah ketika berpuasa merupakan hal yang sepele, namun jika ludah yang ditelan bercampur dengan gusi yang berdarah, apakah ludah yang ditelan tersebut bisa membatalkan puasa?
Dilansir dari NU Online, berdasarkan mazhab Syafi'i, menelan air liur bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa dengan syarat air liur yang tertelan tersebut merupakan air liur yang murni tanpa tercampur apa pun, baik itu perkara yang suci ataupun perkara najis.
Sebaliknya, jika air liurnya sudah tidak murni lagi dan bercampur dengan suatu hal yang suci, misalnya ingus.
Atau bisa juga bercampur dengan sesuatu yang najis, seperti darah gusi, lalu ditelan maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Puasa Qadha Ramadhan, Lengkap Cara Membayar Fidyah
Hal ini tercantum dalam kitab Asna al-Mathalib:
“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 5, Hal. 305)
Hal yang sama juga terdapat dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj.
Namun berbeda hal jika seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir.
Imam al-Adzra’i mengatakan, jika seseorang mengalami hal yang demikian pada waktu puasa, atau darah gusi ini mengalir pada sebagian besar waktu yang digunakan untuk menjalankan ibadah puasa, maka dalam keadaan yang demikian, hal yang wajib baginya adalah mengeluarkan darah semampunya.
Baca juga: Tata Cara Puasa Qadha dan Bayar Fidyah, Lengkap Niat dan Waktu Mengerjakannya
Namun, jika ternyata masih terdapat darah yang sulit untuk dibuang atau sulit untuk dihindari (yasyuqqu al-ihtiraz) lalu tertelan bersamaan dengan air liurnya, maka hal demikian disebut tidak sampai membatalkan puasa.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menelan ludah bercampur berdarah dari gusi dapat membatalkan puasa, kecuali bagi mereka yang mengalami cobaan berupa gusi berdarah terus menerus selama puasa.
(cr31/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Seseorang-Mengalami-Gusi-Berdarah.jpg)