Berita Viral

134 ASN Diduga Punya Saham, Mantan Penyidik KPK: Modus Paling Kuno

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap justru menilai kasus ini menjadi modus paling kuno dalam kasus pajak.

Editor: Liska Rahayu
HO
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada rekening gendut milik pejabat Ditjen Pajak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut 134 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memiliki saham di 280 perusahaan.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap justru menilai kasus ini menjadi modus paling kuno dalam kasus pajak.

“Karena wajib pajak itu beririsan dengan konsultan pajak,” ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Menurut Yudi, laporan KPK ini bisa ditindaklanjuti, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) akan memanggil pegawai pajak untuk melihat keterkaitannya dengan konsultan pajak.

“Bagaimana saham mereka bisa ada di situ? Apakah saham itu free atau khusus join? Mengapa mengatasnamakan orang lain? Kemudian juga ditanyakan, apakah konsultan pajak itu yang menangani wajib pajak itu? Jadi ada indikasi perusahaan bisa turun pajaknya,” ucapnya.

Artinya, ketika KPK melimpahkan masalah saham, maka harus diperdalam Kemenkeu untuk memastikan apakah konsultan pajak itu menangani kasus wajib pajak tertentu.

“Jika ketemu, maka ditemukanlah ada niat jahat,” kata Yudi.

Terkait dugaan transaksi janggal Rp300 triliun sebagai bentuk pencucian uang, ia berpendapat, tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus memiliki predicate crime atau tindak pidana awal. Artinya, jika tidak ada predicate crime tersebut, maka sulit untuk diselidiki.

"Tapi perlu diingat, ada 32 jenis tindak pidana korupsi, termasuk menerima suap dan gratifikasi, tidak lapor. Yang sekarang harus dilakukan adalah membangun konstruksi supaya semua bergerak,” tuturnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved