Polda Sumut

Residivis Bersenpi Lintas Provinsi Dibekuk Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SI  didampingi Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SIK dan Kasat Reskrim Polres Simalungun

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SI  didampingi Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SIK dan Kasat Reskrim Polres Simalungun memaparkan kasus dua residivis perampokan menggunakan senjata api di Mapolda Sumut, Kamis (9/3/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Simalungun meringkus dua residivis perampokan menggunakan senjata api terhadap pengusaha sawit di Dusun Huta VI Nagori, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SIK dalam rilis di Mapolda Sumut, Kamis (9/3/2023) mengatakan, dua orang pelaku perampokan merupakan Budi Purnomo alias Bondet (29) warga Huta III Kampung Benteng Nagori, Kecamatan Ujung Padang, dan Faisal Sumarlin (29) warga Jalan Dipenogoro, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan

Bondet merupakan otak pelaku dalam kasus perampokan terhadap Ratmanto (39) warga Huta III Adil Makmur Nagori, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

"Ini residivis yang berulang kali merampok, dalam kasus ini Antara pelaku dan korban saling kenal karena sering menjual kelapa sawit sejak tujuh bulan terakhir," ungkapnya didampingi Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung di Mapolda Sumut.

Saat transaksi jual beli sawit, Hadi mengungkapkan pelaku sering melihat kebiasaan korban yang memegang uang. Lalu muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban.

Pada Kamis (2/3) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000. Pelaku yang sudah merencanakan perampokan itu pun mengajak temannya Faisal (29) langsung menodongkan senpi ke arah korban.

kasus dua residivis perampokan menggunakan senjata
Kendaraan yang digunakan pelaku

"Lalu, pelaku Bondet merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor," ungkapnya pengusaha sawit itu langsung membuat laporan ke Polres Simalungun.

"Setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3), akhirnya Tim Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku," ucap Hadi.

Mantan Kapolres Biak Numfor Papua itu menyebutkan pelaku Bondet ditangkap di Provinsi Riau. Karena melawan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Sedangkan rekannya ditangkap di Kabupaten Asahan.

"Berdasarkan pengakuan Bondet, ia melakukan perampokan terhadap korban karena usaha sawitnya hancur. Sedangkan senjata api rakitan itu ia beli dari Provinsi Lampung seharga Rp4 juta," pungkasnya. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved