Polda Sumut

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi di Jalan Mahoni

Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Pil

Istimewa
Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Pil Ekstasi serta berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. 

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi di Jalan Mahoni

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Pil Ekstasi serta berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan itu.

"Iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (8/3/2023).

Hadi mengatakan Barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan Narkotika Jenis sabu seberat 46 Kilogram, yang dikemas dalam 2 buah goni warna putih didalamnya terdapat 15 bungkus dengan berat keseluruhan 15 Kilogram, 1 buah goni warna putih didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus dengan berat keseluruhan 13 Kilogram, 1 buah goni warna putih didalamnya terdapat 10 bungkus dengan berat keseluruhan 10 Kilogram, 1 buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 bungkus dengan berat keseluruhan 8 Kilogram dan 1 buah goni warna putih didalamnya terdapat 3 bungkus berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan sebanyak 19.760 butir.

Dari TKP penyidik juga mengamankan 1 unit handphone dan 1 unit mobil Mitsubishi XPander yang digunakan pelaku.

Berawal informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat agar mendapatkan memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan kemasan Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Dari keterangan tersangka RM alias MEMET, Barang tersebut berasal dari R (dalam penyelidikan) menyuruh RM untuk menjemput Narkotika Jenis sabu dan Pil Ekstasi tersebut dari C (dalam penyelidikan) di Tanjungbalai. Namun RM belum ada dijanjikan upah oleh R (dalam lidik).

Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya.

"Penyidik masih mendalami Jaringan dan pelaku lainnya," pungkas Hadi.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved