LPKA Medan

Dukung Kebijakan Pemerintah, LPKA Medan Kemenkumham Sumut Berikan Hak Asimilasi kepada 7 Anak Binaan

Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi hukum, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 angka (3) bahwa Negara Indonesia

Dok. Kemenkumham Sumut
Anak Binaan LPKA Medan menerima Layanan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) sejumlah 7 orang, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi hukum, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 angka (3) bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka penegakkan hukum di Indonesia seharusnya menjadi tanggung jawab Negara, yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia, seperti : Kepolisian, Kejaksaaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan. 

Selain UUD 1945, Pancasila sebagai dasar Negara di dalam sila kedua yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab" menjamin bahwa manusia yang ada di Indonesia diperlakukan secara adil dan beradab meskipun berstatus sebagai narapidana. Selain itu pada sila kelima menyatakan bahwa "keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia" dalam sila kelima ini berarti meskipun menjadi narapidana berhak untuk mendapatkan hak-haknya seperti kesempatan untuk berinteraksi oleh masyarakat dan bersosialisasi dengan orang lain layaknya kehidupan manusia secara normal lainnya.

Undang-undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai disebut dalam Pasal 2 menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka narapidana menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukan. Hal tersebut adalah untuk menyiapkan narapidana agar dapat berinteraksi secara sehat dengan masyarakat.

Setelah adanya UU Pemasyarakatan, maka untuk pelaksanaan pembinaan narapidana selanjutnya mengacu pada undang-undang tersebut. Pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dilaksanakan dengan beberapa tahapan pembinaan yaitu tahap awal, tahap lanjutan hingga pembinaan tahap akhir.

Atas pembinaan tersebut narapidana berhak untuk mendapatkan Asimilasi, sesuai dengan UU Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak binaan Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. 

Menurut Kepala Seksi Registrasi Kelas I Medan Pada dasarnya semua anak binaan di LPKA Medan dapat diberikan Asimilasi kecuali bagi narapidana yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup. Asimilasi dapat diberikan kepada anak binaan LPKA Medan apabila telah memenuhi persyaratan baik secara substantif maupun bersifat Administratif. 

Dalam keterangannya Kepala Seksi Registrasi LPKA Medan Daulat Purba menyebutkan bahwa pada hari ini, Rabu (08/03/23) Anak Binaan LPKA Medan menerima Layanan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) sejumlah 7 orang. 

"Hari ini ada 7 orang anak binaan yang memperoleh layanan sarana asimilasi dan edukasi (PB dan CB), kami berharap melalui program pembinaan yang telah diberikan dapat membawa manfaat bagi anak binaan serta menjadi babak baru dalam kehidupan mereka saat berinteraksi kembali di masyarakat luas," ujar Daulat.

Hal senada juga di sampaikan oleh Kepala LPKA Kelas I Medan Tri Wahyudi bahwa Tujuan layanan SAE ini selain sebagai bentuk dukungan LPKA Medan terhadap Kebijakan Pemerintah  tetapi  akhir dari pembinaan yang di selenggarakan oleh LPKA Medan adalah menjadikan anak binaan pribadi yang berdayaguna dan bertanggung jawab sehingga hubungan yang semula retak antara anak binaan dengan masyarakat dapat diperbaiki.

"Sebagaimana fungsi sistem pemasyarakatan  adalah menyiapkan warga binaan maupun anak binaan pemasyarakatan agar dapat berinteraksi dengan sehat kepada masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai bagian dari masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab," kata Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa yang dimaksud dengan berinteraksi secara sehat adalah pemulihan kesatuan hubungan anak binaan pemasyarakatan dengan masyarakat di sekitarnya.


"Berinteraksi secara sehat adalah pemulihan kesatuan hubungan anak binaan pemasyarakatan dengan masyarakat di sekitarnya," lanjut Wahyudi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved