Curhat Jonathan Latumahina, David Mengerang dan Kejang-kejang: Akan Ada yang Bayar Siksaan Itu
Kata Jonathan Latumahina, David sejak kejadian 20 Februari itu mengalami koma dengan respons yang sangat memprihatinkan.
TRIBUN-MEDAN.com - Curhat Jonathan Latumahina, ayah David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy.
Kondisi David di rumah sakit ternyata sempat kejang-kejang dan mengerang.
Ini dicurhatkan langsung oleh ayah David, Jonathan Latumahina melalui akun Twitternya, Rabu (1/3/2023).
Kata Jonathan Latumahina, David sejak kejadian 20 Februari itu mengalami koma dengan respons yang sangat memprihatinkan.
Jonathan mengungkapkan, anak laki-lakinya yang baru berusia 17 tahun itu sempat kejang selama dua hari di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat hingga akhirnya dirujuk ke RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kejang selama 2x24 jam di Medika kemudian dirujuk ke Mayapada. Saya tidak akan pernah lupa erangan dia, kejang-kejang tubuh kurusnya," ungkapnya.
"Akan ada yang membayar untuk siksaan itu," imbuhnya dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas TV, Rabu (8/3/2023).
Jonathan memang kerap membagikan kondisi terbaru putranya melalui media sosial usai kasus penganiayaan putranya itu menjadi sorotan publik sejak Februari lalu.
Hampir dua pekan lamanya David tak sadarkan diri, akhirnya hari ini, Selasa (7/3), Jonathan menunjukkan kondisi putranya yang mulai siuman.
"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware (sadar) dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan di media sosial Twitter, Selasa (7/3).
Ia juga mengunggah video yang memperlihatkan anak laki-laki 17 tahun itu menunjukkan raut muka seperti menahan sakit atau tangis dengan napas sedikit tersengal.
"Aku tahu kamu lagi marah tapi udah cukup, istighfar, terus istighfar, ya, sayang," ucap Jonathan di video tersebut.
"Jangan marah-marah, sudah. Istighfar," kata laki-laki yang memiliki posisi di Tim Siber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor itu.
David masih tampak memakai alat bantu pernapasan atau tracheostomy cuff di bagian leher. Tampak selang alat bantu napas juga terpasang di satu lubang hidungnya.
Sebelumnya, juru bicara keluarga David Ozora, Rustam Hatala menyatakan bahwa kondisi David saat awal dibawa ke RS Medika Permata Hijau cukup parah karena ada luka di kepala dan beberapa anggota badan lainnya.
"Dokter tidak menjelaskan secara detail ya, tapi waktu pertama kali di Rumah Sakit Medika Permata Hijau memang kondisinya cukup parah ya, bagian kepala dan lain-lain, ada beberapa luka yang cukup parah," jelasnya, Sabtu (25/2/2023).
Sehari sebelumnya, pengacara keluarga David, Syahwan Arey, mengungkapkan bahwa David mengalami pembengkakan di bagian otak.
"Masih ada pembengkakan otak, semoga tidak terlalu parah," ujarnya, Jumat (24/2).
Kronologi kasus penganiayaan David oleh Mario anak mantan pejabat ditjen pajak
David menjadi korban penganiayaan pada Senin 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Malam itu, Mario Dandy Satriyo (20) menendang dan memukul bagian kepala David hingga tak sadarkan diri dan terkapar di atas aspal.
Rekan Mario, Shane Lukas (19), disebut turut memprovokasi terjadinya tindak kekerasan terhadap David itu.
Kepada polisi, Mario mengaku emosi saat mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasihnya, AG (15), pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.
Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Awalnya, Mario dan Shane hanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014. Namun, pada Kamis (2/3) Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Selain itu, AG juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Ia menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka.
"Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
"Namun kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan kami ini adalah bersifat berkesinambungan," tegasnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
David
Jonathan Latumahina
Mario Dandy
Tribun-medan.com
penganiayaan
Curhat Jonathan Latumahina
David Mengerang dan Kejang-kejang
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| Suami Kendarai Motor dan Gendong Anak Lintas Provinsi lalu Tangkap Basah Istri yang sedang Selingkuh |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kondisi-david-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.