Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

TAMPANG Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diperiksa KPK, Buntut Pamer Kemewahan di Medsos

Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (7/3/2023).

Eko menjadi sorotan lantaran kerap memamerkan kemewahan di media sosial.

Kementerian Keuangan pun mencopot Eko dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta terhitung sejak 2 Maret 2023.

Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan terkait LHKPN oleh KPK buntut pamer kemewahan di media sosial.

Sebelumnya Eko Darmanto viral lantaran memamerkan gaya hidup mewah di media sosial miliknya hingga menjadi sorotan warganet.

Eko Darmanto akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Eko Darmanto memiliki kekayaan sebesar Rp 6,7 miliar, selain itu dirinya juga memiliki utang sebesar Rp 9 miliar.

Sementara rincian harta yang dimiliki Eko mayoritas berasal dari alat transportasi dan mesin sebanyak sembilan unit berupa mobil senilai Rp 2,9 miliar.

Sedangkan harta lain yang dimiliki oleh Eko sejumlah dua bidang tanah yang berada di Jakarta Utara seharga Rp 10 miliar dengan luas tanah 327 meter persegi.

Sementara tanah lainnya berada di Malang sebesar Rp 2,5 miliar dengan luas 240 meter persegi.

Lalu Eko juga memiliki harga bergerak lainnya sebesar Rp 100,7 juta serta kas dan setara kas sejumlah Rp 238,9 juta. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved