Sumut Memilih
Bawaslu Sumut Sampaikan Tiga Catatan Usai Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI
Bawaslu Sumut menyampaikan tiga catatan penting yang harus menjadi perhatian dan perlu segera ditindaklanjuti KPU Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Bawaslu Provinsi Sumatra Utara, Henry Simon Sitinjak menyampaikan tiga catatan penting yang dituliskan dalam Formulir Catatan Kejadian Khusus yang harus menjadi perhatian dan perlu segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Adapun tiga catatan Kejadian Khusus tersebut yakni Bawaslu Sumut dan Bawaslu kabupaten/kota keberatan atas perlakukan yang berbeda oleh KPU kabupaten/kota terkait tidak diundangnya 32 Bawaslu kabupaten/kota pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual anggota DPD RI pertama yang dilaksanakan KPU.
Baca juga: Lima Bacalon Anggota DPD RI Dapil Sumut Dinyatakan Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual, Ini Daftarnya
"Sementara tidak ada aturan yang melarang Bawaslu kabupaten/kota hadir pada rekapitulasi dimaksud," ujar Henry, Selasa (7/3/2023).
Kedua, kata Henry, terdapat 6.038 sampel di 17 Kabupaten/Kota yang tidak diberi akses informasi terkait nama sampel, jadwal dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) kepada Pengawas Keluarahan Desa (PKD), sehingga verifikasi faktual terhadap 6.038 sampel tersebut dilaksanakan tanpa Pengawasan.
Serta catatan yang terakhir yakni KPU Kabupaten Asahan tidak menanggapi surat dari Bawaslu Kabupaten Asahan No.065/PM.00.02/K.SU.01/2/2023 tertanggal 28 Februari 2023, perihal Permintaan tentang status dukungan (MS/TMS) terhadap nama-nama sampel dukungan yang telah di verfak kesatu.
Baca juga: Daftar Lengkap 26 Nama Balon DPD RI yang Lolos Verifikasi Administrasi KPU Sumut
Menanggapi catatan kejadian khusus tersebut, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan terkait undangan untuk menghadiri rekapitulasi hasil verfak kesatu di kabupaten/kota tidak mengundang Bawaslu kabupaten/kota karena hasil Verfak kesatu tersebut akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD RI dan Bawaslu dapat melihatnya dari SILON.
"Terkait surat dari Bawaslu Kabupaten Asahan, KPU Kabupaten Asahan berjanji akan segera menindaklanjutinya dan akan mengirimkan balasannya," ucapnya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bawaslu-Sumut-Soal-Verfak-Bawaslu-Bacalon-DPD.jpg)