Berita Viral

Teddy Minahasa Buat Persidangan Tertawa Ngakak: Kesimpulannya Saya Juga Pusing Yang Mulia

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa membuat hadirin yang hadir di persidangannya tertawa ngakak lantaran ucapannya.

Editor: Liska Rahayu
HO
Irjen Teddy Minahasa berkilah menjual sabu dari barang bukti untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Mami Linda. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa membuat hadirin yang hadir di persidangannya tertawa ngakak lantaran ucapannya.

Bagaimana tidak, ia terlihat kebingungan saat menghadapi keterangan saksi ahli.

Diketahui, Teddy Minahasa menyampaikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan.

Ia mempertanyakan terkait kapan suatu hal bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. 

Teddy menanyakan hal itu, usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memberikan ruang untuk dirinya menanggapi pernyataan saksi ahli.

"Apakah suatu percakapan yang menyangkut narkotika tapi tidak ada objek narkotika yang dimaksud, baik wujud aslinya, fotonya, gambarnya, apakah itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika?" tanya Teddy kepada saksi Ahwil di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Dari pertanyaannya itu, saksi ahli justru mengungkit kasus yang menjerat jenderal bintang empat, Manuel Noeriga sang bandar narkoba clean yang digulingkan akibat bukti elektronik. 

Irjen Teddy Minahasa berkilah menjual sabu dari barang bukti untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Irjen Teddy Minahasa berkilah menjual sabu dari barang bukti untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Mami Linda. (HO)

"Saya tadi memberikan contoh yang paling gampang bahwa Jenderal Noriega berbintang empat, barang bukti tidak ada padanya, tapi kok ditangkap, barang bukti tidak ada padanya, tapi kok ditangkap Drug Enforcement Amerika?" ungkap saksi ahli Ahwil kepada Teddy.

"Ternyata Drug Enforcement tersebut sudah punya data elektronik yang cukup dan panjang," imbuh dia.

Sehingga menurut Ahwil, belum tentu orang yang daripadanya tidak didapati barang bukti fisik berupa sabu, itu dipastikan bebas hukum. 

"Jadi belum tentu. Tren Amerika itu, harus ada barang bukti padanya, harus ditest darah positif, itu enggak perlu. Jadi bandar besar clean pasti tidak akan ada narkotika padanya," ujar Ahwil kepada Teddy.

Usai kalimatnya itu, Teddy terlihat diam sebentar. Kemudian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengambil alih dan meminta Teddy untuk menyimpulkan sendiri makna dari keterangan saksi ahli.

"Baik, itulah pendapatnya. Simpulkan kelak. Silakan ada pertanyaan lagi?" tanya Hakim Jon kepada Teddy.

"Tidak ada Yang Mulia, kesimpulannya saya juga pusing Yang Mulia," kata Teddy mengakhiri kalimatnya.

Selaras dengan itu, hadirin sidang pun ikut tertawa mendengar jawaban sang jenderal bintang dua itu.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved