Sumut Memilih
Tanggapan Ganjar Pranowo Soal Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku telah bertemu dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'Ari dan KPU RI disebut akan melakukan banding ke tingkat PT.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu memutuskan Pemilu 2024 ditunda.
Menanggapi putusan tersebut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku telah bertemu dengan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'Ari.
Baca juga: SOSOK 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Menurut Ganjar, KPU RI akan melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
"Tadi ketemu dengan ketua KPU, katanya dia mau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," sebut Ganjar saat dikonfirmasi usai menghadiri pelantikan Rektor USU, Muryanto Amin menjadi guru besar, Senin (6/3/2023).
Ganjar pun menilai cukup aneh dengan putusan pengunduran jadwal Pemilu tersebut.
"Saya pernah di Komisi II, kalau sebagai orang yang pernah di Komisi II sebagai orang partai itu aneh saja karena sengketa pemilu itu kalau tidak salah pernah dilakukan dan upaya itu gagal di tingkat PTUN pun gagal kalau kita liat kompetensi dari pengadilannya itu gak masuk makanya aneh itu," ujarnya.
Senada dengan Ganjar, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengaku pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk diberikan ke Pengadilan Tinggi saat melakukan banding nantinya.
"Kami akan banding dan melakukan video pada saat banding ke PN Pusat dimana keputusannya baru kami terima beberapa waktu lalu," ungkap Betty.
KPU RI mengajukan banding sebab ada beberapa ketentuan dalam UUD Penyelenggara Pemilu tahun 2017 dan PKPU terkait tahapannya.
"Jadi kami akan ikuti proses yang ada pada saat pengajuan banding nanti," paparnya.
Betty juga menjelaskan bahwa tidak ada kaitan antara putusan Pengadilan dengan tahapan pemilu tahun 2024.
"Kami tetap tidak akan menunda jadwal pemilu dan masih sesuai dengan PKPU 3 Tahun 2022," tegasnya.
Untuk diketahui PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
KPU RI juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
Baca juga: SBY Angkat Bicara soal PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda : ‘What is Really Going On?’
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
(cr5/tribun-medan.com)