Sumut Memilih
Lima Bacalon Anggota DPD RI Dapil Sumut Dinyatakan Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual, Ini Daftarnya
Sebanyak lima bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumatera Utara dinyatakan memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak lima bakal calon (bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumatera Utara dinyatakan memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual lanjutan masih akan dilakukan usai hasil verifikasi faktual awal diumumkan.
Baca juga: KPU Dairi Lakukan Verifikasi Faktual 1.158 Pendukung Bacalon DPD RI Sumut
“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan di 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara," ucap Batara, Senin (5/3/2023).
Batara mengatakan, 21 bacalon DPD RI lainnya yang dinyatakan belum memenuhi syarat masih dapat melengkapi syarat dukungan hingga 11 Maret 2023 mendatang.
"Ada 21 bacalon DPD RI hasil rekapitulasi tahap awal Belum Memenuhi Syarat. Mereka diberi kesempatan melakukan penyerahan dukungan perbaikan dari tanggal 2 Maret sampai 11 Maret 2023," ucapnya.
Batara menjelaskan bahwa status dukungan bacalon DPD RI yang disampaikan dalam rekapitulasi ini adalah hasil dari verifikasi faktual terhadap Syarat Dukungan dan Sebaran Dukungan Bacalon yang telah berlangsung sejak tanggal 6 sampai 26 Februari 2023 lalu di 33 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
Artinya setelah Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota maka dijumlahkan (digabung) untuk direkap di tingkat Provinsi sebagai hasil verfak awal.
“Ada 5 orang Bacalon DPD yang dinyatakan statusnya Memenuhi syarat (MS) dan 21 orang lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Bacalon yang dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) maka tidak perlu lagi mengikuti proses perbaikan dan lenyerahan dukungan minimal lemilih perbaikan kedua," ungkap Batara.
Adapun dari 26 bacalon DPD, hasil verfak awal yang dinyatakan Memenuhi Syarat yakni:
1. Muhammad Nuh
2. Faisal Amri
3. Dedi Iskandar batubara.
4. Badikenita Br. Sitepu.
5. Sabam Parsaoran Parulian Manalu.
Baca juga: Daftar Lengkap 26 Nama Balon DPD RI yang Lolos Verifikasi Administrasi KPU Sumut
Yang dinyatakan belum memenuhi syarat:
1. ABDILLAH
2. ABDON NABABAN
3. ADI WIJAYA
4. ALBINER SITOMPUL
5. ANDI JUNIANTO BARUS
6. AZMY
7. BAHRUL 'ULUM HARAHAP
8. DARWIS H. HARAHAP
9. EMSAH PERANGIN ANGIN
10.IKHWALUDDIN SIMATUPANG
11.ISKANDAR SEMBIRING
12. JOKO SUSILO
13. M. FIRMAN SYAH
14. PARLINDUNGAN PURBA
15. PARULIAN SIREGAR
16. PENRAD SIAGIAN
17. RAFDINAL
18. RAFIKAH NAWARY
19. ROSDIANA
20. SAMULYA SURYA INDRA
21. SUKADI
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lima-Anggota-DPD-Asal-Sumut-Memenuhi-Syarat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.