Polres Dairi

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Secara Bersama-sama

-Terduga pelaku pengeroyokan secara bersama-sama diringkus Sat Reskrim Polres Dairi, Selasa (28/2/2023). tersangka berinisial, KOS (22) Warga Juma

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Terduga pelaku pengeroyokan secara bersama-sama diringkus Sat Reskrim Polres Dairi, Selasa (28/2/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI -Terduga pelaku pengeroyokan secara bersama-sama diringkus Sat Reskrim Polres Dairi, Selasa (28/2/2023). 

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM mengatakan, tersangka berinisial, KOS (22) Warga Juma Sianak Desa Huta rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Kapolres mengatakan, tersangka ditangkap karen diduga menjadi pelaku pengeroyokan secara bersama-sama yang terjadi pada Sabtu (25/2/23) di jalan Ringroad Desa Huta rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Adapun korban dari tindak pidana tersebut bernama Vresley Rolys Figo Maringga (21), warga bekerjaJalan Ringroad desa Huta rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Kasus itu lalu diadukan Daud Maringga yang merupakan orang tuakorban ke Sat reskrim Polres Dairi pada Minggu (26/2/23).

Daud neyamoaikan, Vresley R F Maringga telah dikeroyok oleh beberapa orang yg terjadi sabtu malam (25/2/2023) di jalan Ringroad desa Huta rakyat kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.


Selanjutnya Personil Piket SPKT Polres Dairi bersama unit resum sat reskrim Polres Dairi melakukan pengecekan dan Olah TKP ke Jalan Ringroad Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi;

Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap kondisi Korban Vresley Rolys Figo Maringga yang sudah dibawa dan dirawat di RSUD Sidikalang;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib, telah terjadi Penganiayaan Secara Bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Pelaku an. K O S als K S dkk terhadap diri Korban an. Vresley Rolys Figo Maringga hingga membuat Korban mengalami luka-luka dan harus dibawa ke RSUD Sidikalang

Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan serta Rekomendasi hasil Gelar Perkara bahwa terhadap terlapor pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama sama telah memenuhi 3 (Tiga) Alat Bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan Pasal 184 dari KUHAP, yakni Keterangan Saksi, Ver sebagai Surat, dan Petunjuk yang diperoleh dari persesuaian diantara alat bukti.

Sselanjutnya dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka an. K O S als K S di daerah Pancur Nauli Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Dairi, kemudian
terduga pelaku dibawa dan diamankan ke kantor Sat reskrim Polres Dairi. 

Rismanto menambahkan, pasal yang dipersangkakan adalah 170 ayat (2) ke 2e subs padal 351 ayat (2) dari KUHPidana yaitu "Secara Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Dimuka Umum atau Penganiayaan". Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahanan.

Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan adanya pelaku lain yg turut melakukan kekerasan terhadap korban.

Rismanto juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih dapat mengendalikan diri dalam setiap permasalahan yang dihadapi, masalah kecil dapat menjadi besar apabila disikapi dengan emosional, konsekuensinya adalah sanksi pidana yang akan merugikan diri Sendiri. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved