Viral Medsos
Seali Syah Tak Terima Hendra Kurniawan Dihukum 3 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Bharada E
Seali Syah, isti mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan mengkritik vonis tiga tahun penjara yang dijatuhikan kepasa suaminya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seali Syah, isti mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan mengkritik vonis tiga tahun penjara yang dijatuhikan kepasa suaminya.
Menurut Seali Syah, vonis terhadap Hendra Kurniawan itu sangat tidak adil, ia juga membandingkannya dengan vonis Bharada E.
Tak hanya itu, Seali Syah juga melemparkan komentar yang menohok saat mengetahui vonis yang dijatuhi untuk Hendra Kurniawan.
Menurut sepupu Ariel NOAH ini, tak seharusnya Hendra Kurniawan dihukum lebih berat daripada Bharada E.
Sebab Bharada E lah yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J, malah mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan," tulis Seali Syah mengawali protesnya di Instagram Stories, Senin (27/2/2023.)
Kemudian, Seali Syah menyandingkan foto Bharada E, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam unggahan lainnya.
Menurutnya, vonis yang tidak adil ini akan membuat anggota Polri lainnya lebih memilih menjadi eksekutor daripada mengamankan barang bukti, seperti peran sang suami.
Syeali Syah
Seali Syah tak Terima Vonis Hendra Kurniawan
Seali Syah tak Terima Hendra Kurniawan Dihukum 3 T
Curhatan Seali Syah
Seali Syah Sindir Hukuman Bharada E
Seali Syah Alam
Kombes Hendra Kurniawan
Sidang vonis Hendra Kurniawan
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|