Ada Motif Pencucian Uang Rafael

Mantan Ketua KPK Mencium Ada Motif Pencucian Uang Di Balik Rafael Pinjam Nama Untuk Transaksi!

PPATK menyatakan Rafael Alun Trisambodo diduga menggunakan nama orang lain (nominee) untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terkait adanya temuan ganjil yang dilakukan bekas pajabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, temuan PPATK menyatakan Rafael Alun Trisambodo diduga menggunakan nama orang lain (nominee) untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

Terkait temuan tersebut, Abraham Samad menuturkan bahwa praktik nominee atau pinjam nama tersebut bisa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun nomine diketahui merupakan penggunaan nama orang lain yang biasanya digunakan sebagai modus bagi pelaku untuk melakukan korupsi dalam TPPU.

Meskipun demikian, kata Abraham Samad, sebelum mengarah ke TPPU, pidana pokok dari dugaan TPPU tersebut harus dicari terlebih dahulu.

“Iya bisa pencucian uang, bisa. Dicari dulu pidana pokoknya, kan begini pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya,” kata Abraham Samad dikutip dari Kompas.com pada Senin (27/2/2023).

Abraham Samad menjelaskan, sebelum menyelidiki dugaan TPPU pelaku tindak pidana korupsi, penegak hukum biasanya terlebih dahulu mengusut dugaan suap dan gratifikasi.

Sebab, dugaan suap dan gratifikasi, kata dia, merupakan tindak pidana korupsi yang biasanya dilakukan oleh para pejabat.

Setelah mereka ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi, lanjut Samad, barulah aparat akan menelusuri dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Baru dihubungkan dengan TPPU, harusnya begitu mekanismenya,” ujar Samad. “Dan kalau ada begitu kan rata-rata penyuapan dan gratifikasi kan kalau penyelenggara negara.”

Adapun Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebelumnya mengatakan bahwa Rafael melakukan transaksi ganjil yang tidak sesuai dengan profilnya selaku pejabat Eselon III.

Rafael Alun Trisambodo diduga menggunakan nama orang lain atau nominee untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan kepada wartawan pada Jumat (24/2/2023).

Ivan menuturkan bahwa laporan hasil analisis (LHA) transaksi janggal yang dilakukan Rafael sebenarnya telah diserahkan ke KPK pada 2017.

Namun, Samad mengaku tidak mengingat soal LHA tersebut.

Menurut Samad, jika PPATK mengendus transaksi ganjil, pimpinan lembaga tersebut saat itu, Muhammad Yusuf akan langsung datang ke Gedung KPK.

“Seingat saya dulu yang biasa dikonsultasikan Pak Yusuf itu masalah Century, yang besar-besar begitu,” tutur dia.

Seperti diketahui, harta Rafael Alun Trisambodo berdasarkan LHKPN senilai Rp 56,1 miliar menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya anak petinggi GP Ansor.

Gaya hidup Mario Dandy kemudian menjadi sorotan publik karena kerap memamerkan kemewahan di media sosialnya.

 KPK kemudian mengundang Rafael ke KPK pada Rabu (1/3/2023) untuk dimintai klarifikasi mengenai asal usul hartanya tersebut. (*)

 

 


 


 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved