Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

TEGAS GP ANSOR Angkat Bicara, Minta Mario Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal Perencanaan Pembunuhan

Kasus penganiayaan yang dialami anak petinggi GP Ansor David Ozora berbuntut panjang.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kasus penganiayaan yang dialami anak petinggi GP Ansor David Ozora berbuntut panjang.

Pasalnya Lembaga Bantuan Hukum Ansor meminta pihak kepolisian menjerat pelaku yaitu Mario Dandy Satriyo dengan pasal perencanaan pembunuhan.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkap oleh tim kuasa hukum David M Syahwan Arey kepada wartawan pada Sabtu (25/2/2023).

Adapun pasal 354 KUHP berbunyi barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Syahwan mengatakan penganiyaan brutal yang dilakukan kepada david tidak dilakukan secara serta merta, melainkan direncanakan terlebih dahulu.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/25/gp-ansor-minta-mario-si-anak-pejabat-pajak-dijerat-pasal-perencanaan-pembunuhan

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved