Berita Viral
Update Kondisi Terkini David, Bisa Respons Suara, Sri Mulyani dan Yaqut Jenguk Langsung di RS
Kondisi David, anak pengurus GP Ansor yang dianiaya Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak pada hari ini Sabtu (25/2/2023) mulai membaik.
TRIBUN-MEDAN.com - Kondisi David, anak pengurus GP Ansor yang dianiaya Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak pada hari ini Sabtu (25/2/2023) mulai membaik.
Adapun Rustam, paman korban, menyebut usai penganiayaan David oleh Mario pada terjadi pada Senin (21/2) lalu, kini keponakannya itu mulai tidak lagi memakai sedatif atau obat penenang.
Selain itu, kondisi David juga sudah bisa mulai merespons suara.
"Ananda David sudah tidak lagi menggunakan sedatif, hal ini menandakan bahwa tanpa penggunaan obat penenang Ananda David sudah tidak lagi merasa cemas maupun gelisah," jelas Rustam dilansir dari pemberitaan Kompas TV.
"Ini menaikkan tingkat kesadaran Ananda David sehingga ia cepat siuman," tambahnya.
Selalin itu, David perlahan lahan juga sudah mulai merespon suara, respon gerak, dan sudah tidak lagi mengalami kejang-kejang.
"Saat ini dokter fokus untuk mengurangi pembengkakan di kepala Ananda David," jelasnya.
Menkeu dan Menag datang jenguk David
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima KOMPAS.TV, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut juga turut hadir langsung untuk membesuk dan memberi dukungan kepada David di rumah sakit siang ini.
Keduanya datang sekitar pukul 11.00 WIB tadi, sesuai waktu besuk di RS. Sri Mulyani dan Menag Yaqut juga sudah diterima keluarga David.
Sebelumya seperti diberitakan, akibat kasus ini, Sri Mulyani mencopot Rafael Ulun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo, yang disorot imbas kasus anak pejabat pejabat menganiaya putra pengurus GP Ansor.
Selain itu, Rafael disorot lantaran harta miliknya yang mencapai Rp56 Miliar dan soal pamer kemewahan yang disebut-sebut dilakukan sang anak.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara kekasih Mario, A, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AGH-15-telah-diperiksa-terkait-buntut-penganiyaan-terhadap-David.jpg)