Daftar Dosa Debt Collector Arogan

Daftar Dosa Debt Collector Arogan Dibongkar Polisi, Pencurian, Pemerasan Hingga Ancam Bunuh Korban!

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, mengungkap daftar dosa debt collector arogan yang menarik paksa mobil milik Clara Shinta.

|
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, mengungkap daftar dosa debt collector arogan yang menarik paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta.

Kombes Hengki Haryadi mengatakan, debt collector arogan yang beraksi banyak melakukan tindak pidana lain.

Mulai dari pencurian dengan kekerasan, pemerasan hingga perbuatan tidak menyenangkan di apartemen, menarik paksa mobil milik Clara Shinta.

"Di media sosial disebutkan 30 orang pelaku dan hasil penyelidikan hanya 7 orang pelaku. Mereka mendatangi korban Clara Shinta di Apartemen Casa Grande," kata Kombes Hengki.

Dijelaskan Kombes Hengki Haryadi, para pelaku awalnya bertemu sopir korban, kemudian merampas kunci mobil dan mengancam akan membunuh sopir Clara Shinta.

"Saya bunuh kamu, terus mereka ambil kunci dan mobil korban. Terus masuk ke dalam bertemu Clara Shinta. Terjadi pendebatan saat menunjukkan syarat penarikan," ungkap Kombes Hengki Haryadi.

Saat itu, seorang polisi bernama Aiptu Evin Susanto coba menengahi kasus yang terjadi.

Tapi, debt collector melawan dan bertindak arogan. Mereka memaki dan lakukan paksaan psikis dan kekerasan membuat polisi tak bisa melawan.

"Ada ancaman fisik dan psikis serta kekerasan. Sehingga kami terapkan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," tegas Kombes Hengki Haryadi.

Kombes Hengki Haryadi memberikan peringatan, apabila fenomena debt collector arogan terjadi lagi, maka siap-siap dihukum 7 tahun terlebih bertindak kasar terhadap polisi yang melaksanakan tugas.

"Ada LP terbaru dilaporkan Clara Shinta, di antaranya pasal 365 pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan dan tidak menyenangkan. Sebagaimana kita ketahui dalam UU Fidusia, apabila ada wanprestasi antara debitur dan kreditur dan tidak terjadi kesepakatan, itu tidak serta-merta penerimaan fidusia bisa mengambil secara paksa kendaraan," urainya.

"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti debt collector memaksa mengambil. Itu jadi tindak pidana baru. Terhadap pelaku 7 orang kamu respon cepat," pungkasnya.

(mak/tribun-medan.com)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved