Daftar Dosa Debt Collector Arogan
Daftar Dosa Debt Collector Arogan Dibongkar Polisi, Pencurian, Pemerasan Hingga Ancam Bunuh Korban!
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, mengungkap daftar dosa debt collector arogan yang menarik paksa mobil milik Clara Shinta.
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, mengungkap daftar dosa debt collector arogan yang menarik paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan, debt collector arogan yang beraksi banyak melakukan tindak pidana lain.
Mulai dari pencurian dengan kekerasan, pemerasan hingga perbuatan tidak menyenangkan di apartemen, menarik paksa mobil milik Clara Shinta.
"Di media sosial disebutkan 30 orang pelaku dan hasil penyelidikan hanya 7 orang pelaku. Mereka mendatangi korban Clara Shinta di Apartemen Casa Grande," kata Kombes Hengki.
Dijelaskan Kombes Hengki Haryadi, para pelaku awalnya bertemu sopir korban, kemudian merampas kunci mobil dan mengancam akan membunuh sopir Clara Shinta.
"Saya bunuh kamu, terus mereka ambil kunci dan mobil korban. Terus masuk ke dalam bertemu Clara Shinta. Terjadi pendebatan saat menunjukkan syarat penarikan," ungkap Kombes Hengki Haryadi.
Saat itu, seorang polisi bernama Aiptu Evin Susanto coba menengahi kasus yang terjadi.
Tapi, debt collector melawan dan bertindak arogan. Mereka memaki dan lakukan paksaan psikis dan kekerasan membuat polisi tak bisa melawan.
"Ada ancaman fisik dan psikis serta kekerasan. Sehingga kami terapkan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," tegas Kombes Hengki Haryadi.
Kombes Hengki Haryadi memberikan peringatan, apabila fenomena debt collector arogan terjadi lagi, maka siap-siap dihukum 7 tahun terlebih bertindak kasar terhadap polisi yang melaksanakan tugas.
"Ada LP terbaru dilaporkan Clara Shinta, di antaranya pasal 365 pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan dan tidak menyenangkan. Sebagaimana kita ketahui dalam UU Fidusia, apabila ada wanprestasi antara debitur dan kreditur dan tidak terjadi kesepakatan, itu tidak serta-merta penerimaan fidusia bisa mengambil secara paksa kendaraan," urainya.
(mak/tribun-medan.com)
Daftar Dosa
debt collector
arogan
polisi
pencurian
pemerasan
Bunuh Korban
Polda Metro Jaya
Kombes Hengki Haryadi
Clara Shinta
Apartemen Casa Grande
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|