LPKA Medan
Libatkan Pihak Ketiga, Strategi LPKA Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Kelola Limbah Medis Padat
LPKA Medan bekerja sama dengan PT. Sumatera Deli Lestari Indah sebagai pihak ketiga mengelola limbah medisnya, Rabu (22/2/2023).
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan merupakan salah suatu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan di Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, disamping melaksanakan kegiatan layanan pembinaan LPKA Medan turut berikan layanan kesehatan bagi anak binaannya.
Poliklinik LPKA Medan adalah satu-satunya fasilitas kesehatan dengan fasilitas yang memadai. Kegiatan poliklinik menghasilkan timbulan limbah medis.
Limbah medis yang tidak tertangani dengan baik akan mencemari lingkungan LPKA Medan. Perlu adanya upaya pengelolaan secara komprehensif terharap pengelolaan sampah medis padat yang menumpuk di poliklinik LPKA Medan.
Limbah medis padat di poliklinik LPKA Medan dihasilkan dari kegiatan pelayanan medik dasar, perawatan, dan perawatan gigi berupa kassa bekas, jarum suntik, spuit, selang infus, sarung tangan, masker, serta obat-obatan dan bahan habis pakai lainnya.
Untuk itu LPKA Medan bekerja sama dengan PT. Sumatera Deli Lestari Indah sebagai pihak ketiga mengelola limbah medisnya, Rabu (22/2/2023).
Kepala LPKA Kelas I Medan Tri Wahyudi menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah. Menerangkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan menghasilkan limbah medis yang berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya serta pencemaran lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan pengelolaan limbah medis.
"Sebagai upaya strategi kami dalam menangani masalah limbah medis padat ini, salah satu langkah yang dilakukan LPKA Medan adalah dengan menggandeng pihak ketiga yang telah memiliki izin dan tersertifikasi Kemenkes RI seperti PT. Sumatera Deli Lestari Indah ini," jelas Wahyudi.
Menurutnya dinilai mutlak diperlukan karena tanpa adanya pengelolaan limbah medis padat tentunya penyelenggaraan layanan kesehatan tersebut akan sulit mendapatkan sertifikasi keabsahannya sebagai penyelenggara kesehatan yang legal dihadapan hukum.
"Ini bukan sekedar kerja sama tetapi kolaborasi yang luar biasa untuk bersama-sama mendukung kebijakan pemerintah," tambah Wahyudi. (*)
LPKA Medan
Kanwil Kemenkumham Sumut
limbah medis
Tri Wahyudi
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut
| Warnai Hari Kemerdekaan RI ke-78, LPKA Medan Menggelar Upacara Bendera |
|
|---|
| LPKA Medan-BKPRMI Kota Medan Jalin Komitmen Perkuat Pembinaan Spiritual Anak Binaan |
|
|---|
| Kepala LPKA Medan: Humas Berperan Penting Sebagai Leading Sector Pemberitaan Dalam Manajemen Media |
|
|---|
| Sambut Peringatan Hari Anak Nasional, LPKA Kelas I Medan Ajak Keluarga Tingkatkan Ilmu Parenting |
|
|---|
| Jadi LPKA Percontohan, LPKA Medan Dukung Upaya yang Dilakukan Ditjenpas, Berikut Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Brbbhnnjj.jpg)