Lapas Rantauprapat

Kalapas Rantauprapat Jayanta Berikan Arahan Kepada 12 Tahanan Baru Untuk Mengikuti Aturan

Beliau menyampaikan mengenai tata tertib, hak dan kewajiban bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Rantauprapat, berdasarkan UU No 22 Tahun 2022

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Lapas Rantauprapat kembali menerima 12 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Rantauprapat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, RANTAUPRAPAT - Lapas Rantauprapat kembali menerima 12 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Rantauprapat.

Dalam proses penerimaan tahanan baru, pihak Lapas Rantauprapat tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, yaitu melakukan tes swab antigen kepada tahanan baru sebelum diterima, Selasa (21/2/2023).

Pada penerimaan tahanan kali ini ,Kalapas Rantauprapat, Jayanta Paranginangin memberikan arahan kepada tahanan baru terkait  ketentuan yang berlaku, dengan di dampingi oleh KPLP, Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Kasubsi Registrasi beserta jajaran staf.

Beliau menyampaikan mengenai tata tertib, hak dan kewajiban bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Rantauprapat, berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan  

“Saya berharap kalian mematuhi segala peraturan yang ada disini dilarang mengunakan HP dan Narkoba serta apa bila ada masalah atau sesuatu langsung saja minta tolong kepada petugas jaga,” Tutur beliau disela-sela memberikan arahan kepada WBP baru.

Selanjutnya, para tahanan baru ditempatkan di sel khusus isolasi (karantina) selama 14 hari sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 di lingkungan Lapas.

Setelah masa karantina selesai, jika tidak ada gejala-gejala covid-19, maka para tahanan baru tersebut akan dipindahkan ke sel masing-masing untuk menjalani proses hukuman.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved