Kemenkumham Sumut

Terima Usulan Integrasi, Tujuh Warga Binaan Lapas Perempuan Medan Segera Bebas Bersyarat

Tujuh  warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Medan medapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas

|
Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Tujuh warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Medan medapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas, Senin (20/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tujuh  warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Medan medapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas, Senin (20/2/2023).

Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 ini menyampaikan, beberapa perubahan Syarat Administratif dan Substantif dalam Layanan Integrasi sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mengusulkan untuk menerima Layanan Integrasi pun bisa menerima Layanan Pembebasan Bersyarat.

Saat ini, warga binaan akan diantar dengan pengawalan Pegawai BIMKEMASWAT untuk memberitahukan cara Pelaporan Ke Bapas Kelas I Medan dan Kejari Medan untuk Laporan Layanan Pembebasan Bersyarat sampai Warga Binaan menjalani masa Integrasi sampai selesai.

 

*

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved