Yasonna Laoly Bantah Soal Sambo

Yasonna Laoly Bantah KUHP Baru Loloskan Sambo dari Eksekusi Mati: Gila Cara Berfikirnya!

Yasonna Laoly membantah tudingan yang menyatakan bahwa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan yang menyatakan bahwa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Yasonna mengatakan, ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana mati KUHP Nasional telah dibahas bertahun-tahun sebelumnya.

Jadi bukan berarti ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas.

"Gila saja cara berpikirnya sudah aneh-aneh saja," kata Yasonna, Kamis (16/2/2023). (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved