Yasonna Laoly Bantah Soal Sambo
Yasonna Laoly Bantah KUHP Baru Loloskan Sambo dari Eksekusi Mati: Gila Cara Berfikirnya!
Yasonna Laoly membantah tudingan yang menyatakan bahwa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo.
Editor:
M.Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan yang menyatakan bahwa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Yasonna mengatakan, ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana mati KUHP Nasional telah dibahas bertahun-tahun sebelumnya.
Jadi bukan berarti ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas.
"Gila saja cara berpikirnya sudah aneh-aneh saja," kata Yasonna, Kamis (16/2/2023). (*)
Tags
Yasonna Laoly
KUHP
Eksekusi Mati
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham)
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir Yosua
Berita Populer
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|