Sidang Ferdy Sambo
Penuhi Janjinya, Syarifah Rela Gantikan Ferdy Sambo Jalani Hukuman: Pak Hakim, Please Hukum Mati Aku
Sosok Syarifah Ima menjadi perbincangan publik setelah Ferdy Sambo divonis mati. Syarifah yang mengidolakan Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Syarifah Ima menjadi perbincangan publik setelah Ferdy Sambo divonis mati. Syarifah yang mengidolakan Ferdy Sambo sempat mengatakan siap menggantikan Ferdy Sambo menjalani hukuman.
Netizen pun banyak yang menyinggung Syarifah untuk menempati janjinya.
Syarifah merupakan fans Ferdy Sambo. Ia nekat menerobos pengawalan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dapat bertemu Ferdy Sambo.
Aksi Syarifah membuat kaget peserta sidang. Bahkan, janda dua anak ini mengaku ingin menjadi istri kedua Ferdy Sambo.
Dalam suatu kesempatan wawancara, Syarifah mengatakan sangat mencintai Ferdy Sambo.
Ia bahkan rela dijadikan istri kedua Ferdy Sambo setelah Putri Candrawathi.
Dia juga sangat ingin memeluk Ferdy Sambo.
Namun sayangnya, keinginannya belum bisa terwujud. Bahkan, hadiah yang disiapkan untuk Ferdy Sambo tidak dapat diberikan karena terhalang penjagaan.
Lalu bagaimana janji Syarifah Ima untuk menggantikan Ferdy Sambo menjalani hukuman?
Fans berat Ferdy Sambo itu bahkan rela menggantikan Sambo dihukum mati.
Melalui akun Tiktok miliknya, Syarifah Ima mengungkapkan keinginannya melalui keterangan unggahannya.
Ia menuliskan dia ingin mendapat hukuman serupa dengan Ferdy Sambo.
Dalam unggahan itu, nampak Syarifah Ima mengedit foto dirinya dengan Ferdy Sambo, seolah mereka dekat dan menempelkan pipi masing-masing.
"Pak hakim wahyu yang terhormat please hukum mati aku juga jika benar pak Sambo di hukum mati," tulisnya.
Bahkan dalam unggahan barunya, Syarifah juga menyatakan serius siap ingin menggantikan Sambo dihukum mati.
Syarifah meminta Ferdy Sambo agar dibebaskan dari hukuman dan sebagai gantinya dia siap menggantikan posisi Ferdy Sambo untuk mati.
Dia juga mempersilahkan netizen untuk melaporkan dirinya ke majelis hakim.
"Tuk netizen semuanya silahkan kalian laporkan ke pak hakim, aku serius siap gantikan pak Sambo yg penting pak Sambo bebas. Aku tulus sayang sm pak Sambo dari hati aku, aku ingin liat dia bahagia aku pun ikut bahagia" tulis Syarifah Ima pada Kamis (16/2/2023).
Baca juga: TP PKK Kabupaten Dairi Salurkan CSR Bank Sumut ke Perajin Tape di Desa Juma Siulok
Baca juga: Jenis-jenis Interaksi dalam Ekosistem, Materi Belajar Biologi Kelas 10
Lantas postingan Syarifah pun kembali menjadi sorotan warganet.
Sosok Syarifah Ima ini merupakan penggemar yang sebelumnya mengaku ingin menggantikan Ferdy Sambo dipenjara.
Warganet kembali menyoroti ucapan Syarifah Ima yang mengaku rela menggantikan Ferdy Sambo meskipun mendapat hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, Terdakwa Ferdy Sambo diputusi majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan vonis pidana mati.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.
Hakim jatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih langsung meninggalkan ruang sidang.
"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo dan sah meyakinkan besalah dan tindak pinda serta melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan dan dilakukan bersama-sama dijatuhkan hukuman pidana mati. Beban negara dibebankan kepada terdakwa,"ujar Hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023).
Ferdy Sambo Tembak Yosua Hutabarat
Majelis hakim menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding menggunakan senajata api jenis HS, kemudian turut menembak Brigadir J memakai sarung tangan berwarna hitam.
"Menimbang bahwa mengenai terdakwa membawa dan menembakkan ke dinding atau tembok menggunakan senjata api jenis HS milik korban Yosua, serta terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Yosua menggunakan sarung tangan hitam," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Ratusan mahasiswa di Medan menggelar nonton bareng sidang vonis Ferdy Sambo (HO)
Bukan Motif Pemerkosaan
Hakim ketua Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa Yosua Hutabarat tidak memperkosa Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Ferdy Sambo, Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J lantaran Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.
"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," jelasnya.
Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.
Ia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.
"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tukasnya.
Hakim juga menyatakan tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melecehkan Putri Candrawathi.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.
Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.
Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga menyatakan, dalam peristiwa pelecehan seksual erat kaitannya dengan adanya hubungan relasi kuasa.
Sementara, dalam dugaan perkara di kasus ini, Putri Candrawathi merupakan pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Di mana, Putri merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri atau jenderal polisi bintang dua, sementara Brigadir J hanyalah seorang ajudan atau merangkap sopir pribadi keluarga Sambo.
"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," tukasnya.
Baca juga: Shelvie Ancam akan Laporkan Daus Mini ke KPAI, Sedih Anaknya Dibawa Pergi Hingga Susah Bertemu
Baca juga: TP PKK Kabupaten Dairi Salurkan CSR Bank Sumut ke Perajin Tape di Desa Juma Siulok
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
Syarifah Ima
Ferdy Sambo divonis mati
Syarifah yang mengidolakan Ferdy Sambo
Syarifah Ima untuk menggantikan Ferdy Sambo
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penuhi-Janjinya-Syarifah-Rela-Gantikan-Ferdy-Sambo-Jalani-Hukuman-Pak-Hakim-Please-Hukum-Mati-Aku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.