Sidang Ferdy Sambo
Nikita Mirzani Nyinyiri Richard Eliezer yang Divonis Ringan, Singgung Pembunuh: Buka Mata Kalian!
Nikita Mirzani mengomentari vonis Richard Eliezer yang cuma divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Artis kontroversial ini menyindir hakim
TRIBUN-MEDAN.com - Nikita Mirzani mengomentari vonis Richard Eliezer yang cuma divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Artis kontroversial ini menyindir hakim dan menyebut tidak adil.
Richard Eliezer merupakan terdakwa yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Wanita yang biasa disapa Nyai itu menyebut kalau Bharada E menjadi justice collaborator karena memiliki motif tersembunyi.
Menurutnya, Eliezer sengaja bekerja sama dan berkata jujur karena takut dihukum dalam waktu yang lama.
Nyai menyebut Richard Eliezer yang membunuh Brigadir J sampai meninggal dunia.
"Dia (Bharada E) itu jujur karena takut dihukum lama-lama," kta Nyai dilansir dari Instagram @lambe_danu, Jumat (17/02/2023).
"Pahadal dia yang membunuh," sambungnya.
Nikita Mirzani juga mengatakan agar warganet jangan membela Eliezer karena menurutnya dia yang membunuh Yosua Hutabarat.
"Buka mata kalian, yang nembak si Yosua sampai meninggal itu ya si Bharada,” jelas Nikita Mirzani.
Pernyataan Nikita itu pun langsung menjdi sorotan dan menuai beragam komentar dari warganet.
ndcolectionn : Ya pastilah dia bela fs kan dari dulu pak fs yg jd bakingan dia.. makanya dulu dia tdk takut di laporin polisi
desytrianaramadhani : Dia kenapa nimbrung mulu sih di semua hal yg lagi viral. Pengamat hukum juga bukan, kok ikut2. Kmren bunda corla dibilang ada masalah hukum di jerman, skrng ga terbukti
vennyavieda : Iy tp kn yg suruh FS klau gk sruh kn mna berani dia tembak2
nafisamaudya29 : Dia ini tipe orang yang lebih ke kontra nya daripada pro nya.... sengaja biar rameee
Farhat Abbas Komentari Vonis Ferdy Sambo
Sebelumnya, Farhat Abbas juga memberi komentar yang sama seperti Nyai.
Pengacara itu mengaku keberatan dengan vonis Richard Eliezer yang hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
Melalui Instagram storynya pada Rabu (15/02/2023), Farhat Abbas mengkritik vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Eliezer.
"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati," tulis Farhat dilansir Tribunjambi.com, Kamis (16/02/2023),
"Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," sambungnya.
Baca juga: Andung-andung Memilukan Ibu dari 2 Napitupulu Bersaudara yang Tewas, Ini Foto-foto dan Ucapan Duka
Baca juga: Lapas Perempuan Medan Lakukan Koordinasi dengan Disdukcapil Deli Serdang Terkait Hal Ini
Pengacara itu mengkau lebih percaya kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan vonis lebih rendah untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Farhat pun yakin kalau JPU akan mengajukan banding karena tidak Sambo dan Putri diperlakukan tidak adil.
"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya," jelasnya.
"JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.
Secra terang-terangan, Farhat juga menuding Hakim dalam persidangan tersebut.
"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan)," katanya.
"Gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," sambungnya.
Menurut Farhat, meskipun Richard Eliezer dihukum ringan, ia akan merasa ketakutan seumur hidup karena telah menembak Brigadir J.
"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara). Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun," katanya.
"Tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tutup Farhat Abbas.
Diketahui, para terdakwa kasus pembunuhan mendiang Brigadir J telah dijatuhi vonis bebreapa hari lalu.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal 13 tahun pidana, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Baca juga: Andung-andung Memilukan Ibu dari 2 Napitupulu Bersaudara yang Tewas, Ini Foto-foto dan Ucapan Duka
Baca juga: Lapas Perempuan Medan Lakukan Koordinasi dengan Disdukcapil Deli Serdang Terkait Hal Ini
(*)
Berita sudah tayang di tribun-sumsel
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani mengomentari vonis Richard Eliezer
Richard Eliezer
Richard Eliezer yang cuma divonis 1 tahun 6 bulan
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-mengomentari-vonis-Richard-Eliezer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.