Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Keberuntungan Richard Eliezer: Divonis Ringan dan Kapolri Sebut Ada Peluang Kembali Jadi Brimob

Lalu bagaimana tanggapan Kapolri soal Bharada E? Apakah masih diterima di institusi Polri? 

HO
Lalu bagaimana tanggapan Kapolri soal Bharada E? Apakah masih diterima di institusi Polri?  

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Richard Eliezer di kepolisian sering menajdi pertanyaan. Richard Eliezer alias Bharada E disebut tetap menjadi anggota Polri karena hanya menerima hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Hukuman di bawah dua tahun ini menjadi alasan bahwa Bharada E tetap menjadi anggota Brimob. 

Dalam aturan kode etik Polisi, oknum yang terlibat kejahatan dan dihukum lebih dari dua tahun maka akan dipecat dengan tidak hormat. 

Sementara di bawah dua tahun, masih bisa bekerja sebagai anggota Polisi. 

Bharada E mendapat banyak dukungan dan keberuntungan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Meski ia sebagai orang yang membunuh Yosua Hutabarat, Bharada E divonis ringan dan dimaafkan oleh keluarga Yosua Hutabarat. 

Bharada E mendapatkan keringanan hukuman lantaran menjadi justice collaborator atau yang membongkar semua skenario palsu Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. 

Keberuntungan Bharada E berlanjut ketika vonis ringan dari hakim itu tidak diprotes oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa memastikan tidak mengajukan banding. 

Jaksa menerima keputusan hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara. 

Bharada E dan Kapolri
Bharada E dan Kapolri (HO / Tribun Medan)

Lalu bagaimana tanggapan Kapolri soal Bharada E? Apakah masih diterima di institusi Polri? 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara setelah sidang vonis terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat menjadi perhatian publik. 

Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelias hakim terhadap Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Menurut Jokowi, putusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan, sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur.

“Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," ucapnya.

Presiden menilai putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs ini sudah mempertimbangkan fakta, dan bukti selama persidangan.

"Saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat."

Baca juga: Polisi Curi 2 Sepeda Motor Mahasiswa di Indekos, Ketahuan karena KTA Ketinggalan di TKP

Baca juga: Sunan Kalijaga Ungkap Ucapan Ferry Irawan Soal Harta Gono-gini Saat Ceraikan Venna Melinda

IPW Jamin Karir Polisi Richard Eliezer Aman

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri.

Menurutnya, hal itu lantaran Bharada E dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun.

"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun," ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Karena itu, Sugeng pun meminta agar Polri dapat segera menerima kembali Bharada E untuk dapat bertugas kembali di institusi Korps Bhayangkara.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," tukasnya.

Tanggapan Kapolri Soal nasib Bharada E di Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait putusan itu, Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.

"Ya peluang itu ada," kata Kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.

Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.

Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.

Sebab sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ucap Sigit.

Sidang Kode Etik Menanti Bharada E

Sidang kode etik terhadap Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J telah dijadwalkan.

Mabes Polri memastikan dalam waktu dekat Bharada E bakal menjalani sidang kode etik di internal Polri.

Melalui sidang kode etik ini nantinya bakal diputuskan juga bagaimana nasib Bharada E di institusi Polri.

Usai dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada E mengungkapkan ingin tetap berkarir ke Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.

Diketahui sidang vonis Bharada E baru saja digelar pada Rabu (15/2/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polri Sudah Jadwalkan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut sidang etik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijadwalkan.

Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail tanggal diselenggarakannya sidang kode etik terhadap Richard Eliezer.

"Sudah saya tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."

"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," ujarnya dalam program Satu Meja di YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Dedi juga menjelaskan, tidak perlu untuk menunggu putusan vonis Bharada Richard Eliezer agar berkekuatan hukum tetap.

Hal itu lantaran putusan yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer sudah jelas dan bisa menjadi pertimbangan dari Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan acuan oleh hakim sidang etik untuk menentukan nasib Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri.

Pertimbangan pertama adalah status Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Kedua, Dedi mengatakan hakim sidang kode etik juga akan mendengarkan saran dari saksi ahli dan masyarakat.

Terkait saran dari masyarakat, dirinya mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan hal itu.

"Ini Bapak Kapolri menekan kepada kita semuanya. Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat."

"Sehingga nanti Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijaksana," jelas Dedi.

Baca juga: Line-up Pemain PSS Vs Dewa United Liga 1, H2H Duel Tim Papan Bawah, Prediksi Skor PSS vs Dewa United

Baca juga: Putri dan Ricky Diduga Curi Uang Ratusan Juta Brigadir J, Polisi Proses Laporan Kamaruddin

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved