Polres Tanjungbalai

Polsek Datuk Bandar Selesaikan Kasus Pencurian HP dengan Restorative Justice

Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga menceritakan pada Minggu (5/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB terjadi pencurian satu unit HP Vivo V25

Istimewa
Polsek Datuk Bandar menyelesaikan kasus pencurian handphone (HP) dengan cara restorative justice (RJ). 

Polsek Datuk Bandar Selesaikan Kasus Pencurian HP dengan Restorative Justice

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polsek Datuk Bandar menyelesaikan kasus pencurian handphone (HP) dengan cara restorative justice (RJ).

Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga menceritakan pada Minggu (5/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB terjadi pencurian satu unit HP Vivo V25 di Jalan Teratai Gang Atong, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

"Saat kejadian pelapor duduk di bangku becak bermotor yang kemudian pelapor meninggalkan tempat duduk yang pelapor duduki untuk mengatur sepeda motor tamu," kata Kapolsek Datuk Bandar, Kamis (16/2/2023).

Setelah pelapor selesai mengatur, katanya, kemudian pelapor kembali menuju bangku becak bermotor. Namun, akunya, ternyata HP Vivo V25E miliknya sudah tidak ada lagi. "Korban memastikan HP nya dicuri orang yang tidak dikenal," katanya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4 Juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.

"Kita menerima laporan pada 10 Februari 2023 dan langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pencurinya Muri Rizki alias Bulek," akunya.

Pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku diketahu berada di seputaran Jalan Jendral Sudirman, Gang Punak, Kota Tanjungbalai. "Kita langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

Dikatakan Kapolsek, HP yang ia curi telah digadai sebesar Rp 1.250.000 kepada seorang pria warga Sei Jawi-jawi, Kabupaten Asahan. "Kita menangkap penadah yang diketahui bernama Ade Syahputra Marpaung dengan barang bukti satu unit HP Vivo V25E," katanya seraya menyatakan kedua pelaku dibawa ke Polsek Datuk Bandar.

Selanjutnya, aku Kapolsek, pada Rabu (15/2/2023), Polsek Datuk Bandar memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pihak kedua tersangka dengan tujuan untuk memediasi perkara demi penyelesaian perkara yang berkeadilan dengan mekanisme Restoratif Justice (RJ).

"Dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan isi point antara lain bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan pihak kedua tersangka dan pihak kedua (tersangka) bersedia memberikan biaya kerugian kepada korban," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved