Berita Seleb

Berani Bunda Corla Sebut Tampang Putri Seperti Orang Mabuk Perjalanan Usai Divonis

Berani Bunda Corla sebut tampang Putri Candrwathi seperti orang mabuk perjalanan usai divonis.

Tayang:
Kolase Tribun Medan/HO
Putri Candrawathi dan Bunda Corla 

TRIBUN-MEDAN.com - Berani Bunda Corla sebut tampang Putri Candrwathi seperti orang mabuk perjalanan usai divonis.

Bunda Corla bahas penampilan Putri Candrawathi saat divonis 20 tahun penjara.

Hal ini terlihat saat Bunda Corla tengah live instagram dimintai pendapat soal beberapa kasus viral di Indonesia.

Awalnya, Bunda Corla bahas vonis yang diterima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Termasuk soal Ferdy Sambo yang baru dihukum mati, sementara istrinya Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Tampak dalam siaran live di akun Instagram pribadinya, Bunda Corla sedang bercerita dengan rekannya di kamar.

Teman wanitanya tersebut memberitahu jika saat ini Ferdy Sambo sudah dihukum mati.

Namun sayangnya Bunda Corla tidak tahu tentang kabar menggemparkan tersebut.

Komentari Wajah Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun, Bunda Corla Picu Tawa: Kayak Habis Muntah
Komentari Wajah Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun, Bunda Corla Picu Tawa: Kayak Habis Muntah (Instagram)

"Oh iya dihukum mati, berarti langsung dimatiin dia?" sebut Bunda Corla.

Alih-alih membicarakan Ferdy Sambo, pembahasan keduanya berubah ke Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara.

Menurut Bunda Corla, wajah Putri Candrawathi di foto berbeda jauh dengan wajah aslinya.

"Yang mukanya tua itu kan ternyata pas jika masker kan?" sebut Bunda Corla.

Ia melihat wajah Putri Candrawathi berbeda dengan yang difoto dan wajah aslinya.

Bahkan Bunda Corla menilai jika Putri seperti orang sakit kepala.

"Kayak orang sakit-sakit kepala kutengok, kayak orang pening gitu kan," kata Bunda Corla lagi.

Lebih lucu lagi, Bunda Corla melihat wajah istri Ferdy Sambo itu seperti orang yang sedang mabuk perjalanan.

"Kayak orang naik bus perjalanan jauh, mukanya kayak orang abis muntah-muntah di mobil," sebut Bunda Corla.

Tak pelak banyak netizen yang ikut terhibur dengan ucapan dari Bunda Corla tersebut.

Seperti dilansir dari akun gosip @lambe_gosiip.

emmyf.20: NGAKAK KALI AKU DIBUAT SIBUNDA INI BAHH KEK ORANG SAKET KEPALA SAMA HABIS MUNTAH PERJALANAN JAUH

baim_0108: Macam habis naik roller coaster bun....benar-benar ini bunda klo bicara sukaaaa

paye_summis: Awas yg suka muntah2 saat di perjalanan jauh di mobil, muka ny bisa kek PC

gomgom1812: Muka2 mabuk perjalanan karena ga minum antimo ya bunda

Diberitakan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah, hingga menyusun strategi membunuh Brigadir J.

Akhirnya Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved