Sidang Ferdy Sambo

Terjawab Karir Richard Eliezer di Polri Dijamin Aman, Ini Penjelasannya

Apakah Richard Eliezer masih menjadi Polisi? Pertanyaan ini muncul setelah Richard Eliezer alias Bharada E divonis cuma 1 tahun enam bulan penjara. 

Kompas TV
Bharada E pengin kembali bertugas di Brimob 

TRIBUN-MEDAN.com - Apakah Richard Eliezer masih menjadi Polisi? Pertanyaan ini muncul setelah Richard Eliezer alias Bharada E divonis cuma 1 tahun enam bulan penjara

Banyak yang berpendapat dengan hukuman ringan itu tentu Bharada E tetap diterima di institusi Polri. 

Lalu bagaimana pendapat dari pengamat polisi atau Indonesia Police Watch? 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karir Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.

Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.

"Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri."

"Karena putusan dibawah dua tahun," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas," kata Sugeng.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (18/10/2022). (HO)

Menurut Sugeng, jika Bharada E ditarik kembali ke kepolisian akan meningkatkan citra Polri di mata publik.

Seperti diketahui, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dinilai semakin luntur setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mencuat.

Tak hanya itu, akhir-akhir ini kasus yang melibatkan anggota polisi bahkan perwira tinggi Polri juga dinilai menjadi preseden buruk bagi Polri.

"Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik," ucap Sugeng.

Lanjut Sugeng mengomentari soal vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E.

Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan kemenangan suara rakyat lantaran keadilan telah ditegakkan secara substantif.

"Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural."

"Ini adalah kemenangan suara rakyat," ujar Sugeng.

Sugeng menuturkan, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada suara rakyat adalah sesuatu langkah yang tidak lazim tetapi bukan tanpa alasan.

Menurutnya, majelis hakim ingin menggunakan momen ini untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan di tanah air.

"Majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung."

"Untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua Hakim Agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," jelasnya.

Baca juga: Perkara Saling Ejek di Medsos, Polresta Deliserdang Tetapkan 5 Tersangka Aksi Tawuran

Baca juga: Hermansyah Ditangkap Personel Padangsidimpuan Karena Simpan Sabu

Bharada E Divonis 1,5 Tahun

Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Baca juga: Perkara Saling Ejek di Medsos, Polresta Deliserdang Tetapkan 5 Tersangka Aksi Tawuran

Baca juga: Viral Pesta Pernikahan Unik, Panggung Pelaminan dan Area Tamu Terpisah

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved