News Video

Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Perkara Narkotika Jenis Ganja Seberat 1.3 Ton Ke Kejari Medan

Tersangka dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka Mawardi (23) dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya tersangka, penyidik Polrestabes Medan juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Simon saat dikonfirmasi Tribun Medan.

"Benar, kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan narkotika jenis ganja," kata Simon, Rabu (15/2/2023).

Barang bukti tersebut ialah 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 366 kilogram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972 kilogram.

Selain itu juga disita satu unit mobil Box merk Daihatsu Granmax warna hitam nomor polisi BL 8237 HC, satu unit handphone merk nokia warna hitam, uang sebesar

Lanjut Simon, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima terkait pidana narkotika, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepannya hingga proses persidangan," tutupnya.

Akibat perbuatannya tersangka djerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 KUHPidana.

Amatan Tribun Medan, didalam ruangan tahap II Kejari Medan, tampak tangan Mawardi yang diikat menggunakan borgol.

Dengan mengenakan kaos lusuh bewarna coklat dan celana pendek, terlihat wajah tersangka yang pasrah akibat perkara tersebut.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved