Vonis Mati Ferdy Sambo
Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Inilah Jawaban Ahli Hukum Soal Vonis Suami Putri Chandrawathi
Ferdy Sambo diketahui divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ferdy Sambo diketahui divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas hal itu pun membuat publik merasa penasaran kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi.
Terkait hal itu, ahli hukum sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo memberikan penjelasannya.
Hery Dwi Utomo mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah terdakwa sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Di mana putusan itu telah final dan tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan.
Sementara dalam kasus Ferdy Sambo ini, eks Kadiv Propam Polri itu masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum untuk melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi
Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan tetap atau inkracht.
Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan.